MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DASAR POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan membentuk perilaku Polisi Pamong Praja perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar polisi pamong praja; |
b. | bahwa ketentuan Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja; | ||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pamong Praja; |