Senin, 17 Oktober 2011
Selasa, 27 September 2011
PERAN DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA PEMBINAAN
PERAN DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM
By. Drs. Budy Hermawan ,MSi
Sat.Pol. PP Kota Sukabumi
Belakangan ini, gerak langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak pernah luput dari perhatian publik, mengingat segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di mass media, baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, image yang terbentuk di benak masyarakat atas sepak terjang aparat Sat Pol PP sangat jauh dari sosok ideal, yang sejatinya menggambarkan aparatur pemerintah daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, Hak Asasi Manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.
Munculnya gambaran miring terhadap sosok aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak lain dan tidak bukan, karena seringnya masyarakat disuguhi aksi-aksi represif, namun terkesan arogan dari aparat daerah tersebut saat menjalankan perannya dalam memelihara dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.
Minggu, 25 September 2011
PERDA NO 5 tahun 2000 tentang Ijin Trayek
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 5 TAHUN 2000
TENTANG
TRAYEK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : |
PERDA NO 4 TAHUN 2008
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 2008
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan dan pengaturan reklame perlu penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek tata ruang dan sosial budaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);
2. Undang …….
- 2 -
PERDA NO 9 TAHUN 2000 TENTANG IJIN GANGGUAN
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 9 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : |
PERDA NO 10 TAHUN 2000 TENTANG RPH
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 26 2003 SERI C – 1
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : |
PERDA NO 8 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PKL
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 8 2007
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : |
PERDA NO 4 TAHUN 2004 TENTANG MINUMAN BER ALKOHOL
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
WALIKOTA SUKABUMI
Menimbang : |
PERDA NO 4 TAHUN 1994 TENTANG IMB
LEMBARAN DAERAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SUKABUMI
NOMOR 11 TAHUN 1994
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DALAM WILAYAH KOTAMDYA DAERAH
TINGKAT II SUKABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Menimbang : |
PERDA NO 2 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 42 2004 SERI E – 5
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : |
Senin, 19 September 2011
Sejarah Pembentukan Pol. PP
Berikut Sejarah Terbentuknya Polisi Pamong Praja Sat Pol PP
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Satpol PP merupakan perangkat daerah yang dapat berbentuk Dinas Daerah atau Lembaga Teknis Daerah.
Satpol PP dapat berkedudukan di Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota.
* Di Daerah Provinsi, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah
* Di Daerah Kabupaten/Kota, Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui Sekretaris Daerah
Jumat, 16 September 2011
Rabu, 07 September 2011
Senin, 05 September 2011
Revisi Renstra Sat.Pol PP Kota Smi
REVISI
RENCANA STRATEGIS
TAHUN 2008 S/D 2013
Instansi : SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SUKABUMI
Visi : TERWUJUDNYA KOTA SUKABUMI YANG TENTRAM DAN TERTIB BERLANDASKAN IMAN DAN TAQWA
Misi : 1. Menegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum
2. Meningkatkan koordinasi dengan Aparat Kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan aparatur terkait lainnya ;
3. Meningkatkan pengawasan terhadap Masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Walikota
SK Kasat Pol. PP ttg Revisi Renstra
PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jl. Lettu Bakri . No.19 Telp. (0266) 221082 Kota Sukabumi
KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA SUKABUMI
NOMOR : 10 TAHUN 2011
TENTANG
REVISI RENCANA STRATEGIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SUKABUMI TAHUN 2008-2013
Permen PAN Nomor 11 Tahun 2007
PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: PER/ 11/M.PAN/08/2007
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: PER/ 11/M.PAN/08/2007
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Permendagri Nomor 38 Tahun 2010
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 38 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DASAR POLISI PAMONG PRAJA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI DALAM NEGERI,
Menimbang | : | a. | bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan membentuk perilaku Polisi Pamong Praja perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar polisi pamong praja; |
b. | bahwa ketentuan Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja; | ||
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pamong Praja; |
PROGRAM DBHCHT 2011
KERANGKA ACUAN KERJA
KEGIATAN FASILITAS PEMBERANTASAN
BARANG KENA CUKAI ILEGAL
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA SUKABUMI
JL. Lettu Bakri No. 19 Telp. (0266) 221082 Kota Sukabumi
Langganan:
Postingan (Atom)