LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 26 2003 SERI C – 1
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : Mengingat : | 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. | bahwa Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, sehingga perlu diadakan perubahan yang diatur dengan PeraturanDaerah. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950); Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824); Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3253); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 7 Seri D – 5); Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 12 Seri B – 7); Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9); Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 21 Seri D – 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 20 Tahun 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 34 Seri D – 22); Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri D – 24). |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SUKABUMI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : | PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10 TAHUN 2000 TENTANG RUMAH POTONG HEWAN. |
Pasal I
Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Rumah Potong Hewan yang telah disetujui dengan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2000 tanggal 19 Agustus 2000, dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 12 Seri B – 7, diubah sebagai berikut :
A. Pasal 1 huruf d : Huruf d lama : d. Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kota Sukabumi diubah dan harus dibaca : Huruf d baru : d. Dinas Pertanian adalah Dinas Pertanian Kota Sukabumi B. Pasal 1, di antara huruf d dan huruf e, ditambah huruf baru yaitu huruf (d.1) yang berbunyi sebagai berikut : (d.1) Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pertanian Kota Sukabumi. C. Pasal 1, di antara huruf e dan huruf f, ditambah huruf baru yaitu huruf (e.1) yang berbunyi sebagai berikut : (e.1) Petugas Teknis adalah pelaksana teknis pada Dinas Pertanian Kota Sukabumi; D. Pasal 1, di antara huruf k dan huruf l ditambah huruf baru yaitu huruf (k.1) yang berbunyi sebagai berikut : (k.1) Retribusi Pemeriksaan Ulang Daging di pasar atau tempat penjualan yang selanjutnya dapat pula disebut Herkeuring adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan daging; E. Pasal 3 Huruf c : Huruf c lama : c. Pemeriksaan ulang daging di pasar diubah dan harus dibaca : Huruf c baru : c. Pemeriksaan ulang daging (herkeuring) di pasar dan atau di tempat penjualan. F. Pasal 5 : Pasal 5 lama : Pemotongan hewan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan, kecuali Pemotongan Hewan Darurat dan untuk keperluan hajatan, dengan kewajiban harus menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas Peternakan. diubah dan harus dibaca : Pasal 5 baru : Pemotongan hewan harus dilakukan di Rumah Potong Hewan, kecuali Pemotongan Hewan Darurat dan untuk keperluan hajatan, dengan kewajiban harus menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Sub Dinas Peternakan. G. Pasal 8 ayat (1) : Ayat (1) lama : (1) Pemotongan hewan serta segala pekerjaan selanjutnya terhadap hewan yang dipotong, berada di bawah pengawasan dan atau atas petunjuk Dokter Hewan. diubah dan harus dibaca : Ayat (1) baru : (1) Pemotongan hewan serta segala pekerjaan selanjutnya terhadap hewan dan unggas yang telah dipotong, berada di bawah pengawasan Petugas Teknis yang ditunjuk. H. Pasal 9 : Pasal 9 lama : Daging dari hewan hasil pemotongan yang dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan diberi tanda cap pernyataan sehat. diubah dan harus dibaca : Pasal 9 baru : Daging dari hewan hasil pemotongan yang dinyatakan sehat oleh Dokter Hewan atau Petugas teknis yang ditunjuk, diberi tanda cap pernyataan sehat. I. Pasal 10 : Pasal 10 lama : Hewan dan daging yang dinyatakan tidak sehat harus dimusnahkan di Rumah Potong Hewan atas Petunjuk Kepala Dinas Peternakan. diubah dan harus dibaca : Pasal 10 baru : Hewan dan daging yang dinyatakan tidak sehat dan membahayakan bagi kesehatan manusia harus dimusnahkan dan dilaksanakan oleh Petugas Teknis yang ditunjuk sesuai dengan tata cara yang berlaku. J. Pasal 14 ayat (2) : Ayat (2) lama : (2) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Tarif pelayanan Pemotongan Hewan di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut : - Sapi/kerbau sebesar Rp 7.000,00/ekor - Kambing/domba sebesar Rp 500,00/ekor - Unggas sebesar Rp 250,00/ekor b. Besarnya tarif pelayanan Pemotongan Hewan di luar Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah, ditetapkan sebagai berikut : - Sapi/kerbau sebesar Rp 3.500,00/ekor - Kambing/domba sebesar Rp 1.000,00/ekor - Unggas sebesar Rp 25,00/ekor c. Pemeriksaan ulang daging di pasar, ditetapkan sebagai berikut : - Sapi/kerbau sebesar Rp 25,00/kg - Kambing/Domba sebesar Rp 25,00/kg - Unggas sebesar Rp 25,00/kg - Babi sebesar Rp 50,00/kg diubah dan harus dibaca : Ayat (2) baru : (3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut : a. Tarif pelayanan pemotongan hewan serta pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah ditetapkan sebagai berikut : - Sapi/kerbau sebesar Rp 10.000,00/ekor - Kambing/domba sebesar Rp 3.000,00/ekor - Unggas sebesar Rp 250,00/ekor b. Tarif pelayanan Pemotongan Hewan serta hasil pemeriksaan hewan sebelum dan sesudah dipotong di luar Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah, ditetapkan sebagai berikut : - Sapi/kerbau sebesar Rp 6.000,00/ekor - Kambing/domba sebesar Rp 2.000,00/ekor - Unggas sebesar Rp 50,00/ekor’ c. Pemeriksaan ulang daging di pasar danatau di tempat penjualan, ditetapkansebagai berikut : - Sapi/kerbau sebesar Rp 50,00/kg - Kambing/Domba sebesar Rp 50,00/kg - Unggas sebesar Rp 25,00/kg - Babi sebesar Rp 100,00/kg |
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
Diundangkan di Sukabumi Pada tanggal 3 September 2003 a.n. SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI Asisten Pemerintahan dan Kesra, SULAEMAN MUCHTAR LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2003 NOMOR 26 SERI C – 1 | Ditetapkan di Sukabumi Pada tanggal 26 Agustus 2003 WALIKOTA SUKABUMI, cap. Ttd MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar