Minggu, 25 September 2011

PERDA NO 2 TAHUN 2004 TENTANG KETERTIBAN UMUM


LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 42 2004 SERI E – 5
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 2 TAHUN 2004
TENTANG
KETERTIBAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,

Menimbang                               :








Mengingat                                 :
a.




b.



1.




2.





3.



4.




5.




6.




7.



8.




9.




10.





11.





12.





13.






14.




15.
bahwa dalam rangka mewujudkan Kota Sukabumi sebagai kota yang dapat memberikan kenyamanan, ketenteraman, dan ketertiban bagi seluruh warga masyarakat, maka dipandang perlu adanya pengaturan ketertiban umum;

bahwa sehubungan dengan huruf a di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;



Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);

Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-undang R.I. Dahulu No. 8 Tahun 1948 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1951 Nomor 78);

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);

 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3886);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3527);

 Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70);

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang Memuat Ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 7 Seri D – 5);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 20);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri D – 24);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 31 Seri D - 21);

Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SUKABUMI
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :   PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI TENTANG
                                   KETERTIBAN UMUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1


   Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kota Sukabumi;
2.       Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.       Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi;
4.       Dinas Perhubungan adalah Dinas Perhubungan Kota Sukabumi;
5.       Dinas Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Bangsa yang selanjutnya disingkat Dinas Pol. PP dan Kesbang adalah Dinas Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Bangsa Kota Sukabumi;
6.       Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank Jabar Cabang Sukabumi;
7.       Ketertiban Umum adalah suatu tatanan atau keadaan yang teratur sesuai dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat;
8.       Jalur Hijau adalah setiap jalur tanah yang terbuka tanpa bangunan dan menurut Rencana Tata Ruang Wilayah ditetapkan sebagai daerah yang diatasnya tidak didirikan bangunan;
9.       Taman adalah jalur hijau atau lokasi tertentu yang dipergunakan dan dikelola untuk pertamanan, yang berfungsi untuk memperindah tempat tertentu;
10.    Penghuni adalah penghuni bangunan atau pekarangan baik pemilik maupun bukan pemilik;
11.    Tempat umum adalah tempat konsentrasi dan atau berkumpulnya orang-orang;
12.    Kendaraan adalah kendaraan yang dipergunakan untuk angkutan orang/barang di jalan umum;
13.    Terminal/Sub Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
14.    Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas;
15.    Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi dari pada jalan tersebut yang diperuntukkan bagi orang berjalan kaki.





BAB II
KETERTIBAN UMUM
Bagian Pertama
Tertib Lingkungan

Pasal 2

Setiap orang berhak untuk memperoleh kenyamanan atas bangunan atau rumah yang dimilikinya atau yang dikuasainya secara sah, menikmati ketenteraman, dan ketertiban lingkungan.

Pasal 3

Setiap penghuni dan atau pemilik bangunan atau rumah, diwajibkan untuk :
a.





b.


c.

d.



e.


f.


g.
 memangkas bagian dari pohon dan tumbuhan lainnya yang ada dipekarangannya yang dapat mengganggu kawat-kawat listrik, telepon, dan keselamatan umum atau dapat menimbulkan bahaya bagi sekelilingnya dan potongan-potongan yang akan dibuang harus diikat serta tidak boleh lebih dari 1 (satu) meter panjangnya dan dikumpulkan di tempat-tempat sampah;

menebang pohon-pohon di atas pekarangannya yang menurut pertimbangan akan roboh dan akan menimbulkan bahaya/merugikan orang lain;

memelihara jalan keluar/masuk pekarangan;

memagari atau memberi tembok keliling pada sumur air atau kolam yang terdapat pada pekarangan dengan tinggi minimal 90 cm dihitung dari permukaan tanah;

 menjaga benda-benda yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, polusi, dan atau mengganggu keindahan;

memelihara dan mencegah kerusakan trotoar yang disebabkan oleh penghuni bangunan atau rumah;

memelihara bangunan-bangunan, tembok-tembok, dan pagar dengan tidak memasang/menempelkan surat-surat selebaran, kecuali jika pemasangan/ penempelan itu diharuskan menurut peraturan atau atas perintah pejabat yang berwenang.


Pasal 4

(1)


(2)



(3)




(4).



(5)
Setiap orang dilarang berbuat gaduh di sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain.

Setiap orang dilarang mengangkut barang yang dapat menimbulkan gangguan umum, atau yang dapat menimbulkan kebakaran dengan menggunakan tempat yang terbuka.

Pengangkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, harus dilakukan dengan mempergunakan tempat yang tertutup rapat dengan ketentuan tempat tersebut harus segera dibersihkan atau dimusnahkan setelah selesai pemakaiannya.

Setiap orang dilarang menangkap, menembak atau membawa binatang tertentu dan sejenisnya yang menurut peraturan perundang-undangan harus dilindungi

Setiap orang dilarang membawa senjata tajam, alat pemukul, senapan angin atau senjata api di jalur hijau, taman, dan tempat umum kecuali pejabat yang berwenang atau para pedagang tertentu.


Bagian Kedua
Tertib Jalan, Trotoar, Jalur Hijau, Taman, dan Tempat Umum

Pasal 5
Setiap orang berhak untuk menikmati atas ketertiban jalan, trotoar, jalur hijau, dan
  tempat umum yang ada di Daerah.

Pasal 6

(1)











(2)

Jalan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 Peraturan Daerah ini, meliputi :
a.       Daerah Manfaat Jalan adalah suatu daerah yang dimanfaatkan untuk konstruksi jalan terdiri dari badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya;
b.       Daerah Milik Jalan adalah Daerah Manfaat Jalan sejalur tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan yang dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan keluasan, keamanan penggunaan jalan antara lain untuk keperluan Daerah Manfaat Jalan di kemudian hari;
c.        Daerah Pengawasan Jalan adalah sejalur tanah tertentu yang terletak di luar Daerah Milik Jalan yang penggunaannya diawasi oleh Pembina Jalan.

Badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini, meliputi jalur lalu lintas dengan atau tanpa jalur pemisah dan bahu jalan.


Pasal 7

(1)




















(2)



(3)


Pada setiap jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan tempat umum setiap orang dilarang untuk :
a.       membongkar, mengubah, mengotori, dan merusak, kecuali atas izin Pemerintah Daerah;
b.       membuang atau menumpuk dan membongkar kotoran/ sampah, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Pemerintah Daerah;
c.        buang air besar dan buang air kecil, kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan;
d.       menjemur, memasang, menempelkan atau menggantungkan benda-benda, kecuali di tempat-tempat yang telah diizinkan oleh Pemerintah Daerah;
e.        menyapu sampah/kotoran dari trotoar ke jalan;
f.        melepaskan, menambatkan, atau menggembalakan ternak;
g.        menggunakannya sebagai tempat berjualan dan menyimpan barang-barang dalam bentuk apapun;
h.       menggunakannya sebagai tempat mencuci/ memperbaiki kendaraan bermotor/tidak bermotor;
i.         menggunakannya sebagai tempat tinggal;
j.         menaikkan/menurunkan orang dan atau membongkar barang muatan kendaraan bermotor/tidak bermotor kecuali di tempat-tempat yang telah ditentukan atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
Jalan dan tempat umum tertentu dan dalam keadaan tertentu dapat digunakan sebagai tempat berjualan atau kegiatan lain untuk kepentingan masyarakat setelah mendapat izin yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.

Izin sebagaimana dimaksud ayat (2) pasal ini, apabila lebih dari 10 (sepuluh) hari harus mendapat pertimbangan DPRD.


Tertib Usaha/Berjualan
Pasal 8

Setiap orang berhak untuk melakukan usaha guna meningkatkan taraf hidup yang lebih baik serta berhak untuk menempati dan menikmati tempat jualannya yang telah ditetapkan atau diizinkan oleh Pemerintah Daerah.


Pasal 9

Setiap orang dilarang :

a.



b.




c.

menyediakan tempat untuk terselenggaranya kegiatan perjudian, usaha penjualan kupon judi/ undian atau segala bentuk sarana dan prasarana perjudian;

melakukan usaha penjualan majalah, koran atau tabloid porno atau berbau porno, serta penjualan/ penyewaan film porno atau berbau porno dalam bentuk Laser Disc (LD), Digital Video Disc (DVD), Video Compact Disc (VCD), pita kaset, atau teknologi lainnya;

melakukan usaha penjualan minuman keras di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 10

(1)




(2)


(3)

(4)


(5)


(6)
Setiap pedagang yang berada di Pusat Perbelanjaan, Pasar atau tempat lain yang dipersamakan diwajibkan untuk menyediakan alat pemadam kebakaran yang ditempatkan sedemikian rupa sehingga dapat dengan mudah dipergunakan bila diperlukan.

Setiap pedagang diharuskan menempatkan barang dagangannya di dalam los/kios yang telah ditetapkan.

Setiap penghuni kios dilarang memasak makanan dan minuman di dalam kios, kecuali diizinkan oleh Pemerintah Daerah.
Setiap penghuni kios dilarang mempergunakan kios sebagai tempat tinggal/gudang.

Setiap pedagang dilarang menjajakan dagangannya dengan cara memasuki kendaraan yang sedang menunggu/menurunkan/menaikkan penumpang.

Setiap pedagang dilarang membuang/menumpuk dan membakar sampah di Pusat Perbelanjaan, Pasar atau tempat lain yang dipersamakan.



Bagian Keempat
Tertib Terminal/Sub Terminal

Pasal 11

Setiap orang berhak untuk menikmati kenyamanan dan ketertiban di Terminal/Sub Terminal yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

Pasal 12

Kendaraan yang akan berangkat dari Terminal/Sub Terminal harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
a.


b.

c.
menunggu di tempat yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan;

memasuki jalur pemberangkatan yang telah ditetapkan;

menyerahkan tanda pembayaran retribusi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada petugas.


Pasal 13
Setiap penumpang yang memerlukan bantuan untuk membawa barang, dapat memanfaatkan jasa tenaga pembantu yang menggunakan tanda pengenal yang terdaftar dan disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan.

Pasal 14

(1)


(2)


(3)



(4)





(5)



(6)


Pengusaha bis harus menyediakan ruangan untuk kantor sebagai tempat perwakilan dari agen-agen bis malam.

Setiap ruangan kantor dilarang digunakan sebagai tempat untuk menyimpan barang-barang kiriman (paket).

Barang-barang kiriman (paket) yang dikirimkan ataupun diterima oleh agen bis malam, segera diangkut dengan mempergunakan sarana angkutan masing-masing.

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) pasal ini, agen bis malam dapat menyimpan barang-barang berharga sampai pada kesempatan untuk diangkut sepanjang barang-barang tersebut tidak menyimpang dari daftar/catatan yang ada, atas sepengetahuan pejabat yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan.

Para pengusaha bis harus mengirimkan daftar nama orang-orang yang ditempatkan sebagai wakil pengusaha kepada Kepala Dinas Perhubungan melalui Kepala UPTD Terminal.

Pejabat yang ditunjuk mengkoordinasikan petugas-petugas dari perwakilan para pengusaha bis tersebut, guna memudahkan di dalam penyelesaian masalah yang menyangkut perwakilan perusahaan kendaraan tersebut.

                                                                                                                
Pasal 15

Setiap orang dilarang membuat keonaran/kegaduhan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban di Terminal/Sub Terminal.

Pasal 16

Petugas keamanan yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan berkewajiban :
a.



b.



mengawasi orang-orang yang ada di lingkungan Terminal/Sub Terminal dan mengamankan orang-orang tertentu yang dianggap mengganggu ketertiban, ketenteraman, dan keselamatan umum.

menjaga semua peralatan dan sarana terminal dari gangguan orang-orang yang sengaja merusak dan atau mengganggu kelancaran pekerjaan petugas Terminal/Sub Terminal.


Pasal 17
Di setiap Terminal/Sub Terminal harus tersedia sarana dan fasilitas pemadam kebakaran dan ditempatkan pada tempat yang mudah digunakan oleh Petugas Pemadam Kebakaran.

BAB III
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18

Pengendalian dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Daerah ini.

Pasal 19
(1)


(2)






(3)
Setiap anggota/kelompok masyarakat dapat berperan serta dalam proses penyelenggaraan ketertiban umum di Daerah.

Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, dapat berbentu :
a.       melaporkan segala kegiatan yang dianggap bertentangan dengan Peraturan Daerah ini kepada instansi berwenang;
b.       menyampaikan saran, memberikan pertimbangan, masukan, tanggapan dan menyebarluaskan informasi tentang penyelenggaraan ketertiban umum.

Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, setiap anggota/kelompok masyarakat memperoleh perlindungan hukum dari instansi yang berwenang.

BAB IV
TINDAKAN ADMINISTRATIF
Pasal 20

(1)









(2)



(3)

Dalam hal terjadi pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Pasal 4 ayat (1) dan (3), Pasal 7 huruf c, d, dan f, Pasal 10 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), Pasal 12, Pasal 14 ayat (1), (2), (3), dan (5) Peraturan Daerah ini, Pemerintah Daerah dapat melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a.       melakukan teguran baik secara lisan maupun secara tertulis;
b.       melakukan penyitaan;
c.        pencabutan izin; dan atau
d.       penutupan/penyegelan tempat usaha.

Setiap orang atau badan yang tidak mengindahkan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, maka kepadanya dikenakan sanksi pidana.

Apabila Petugas yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, tidak melaksanakan tugasnya, maka kepadanya dikenakan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB V
PENYIDIKAN
Pasal 21


(1)


(2)
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berwenang :
a.       menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.       meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukannya;
c.        meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya;
d.       memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukannya;

e.        melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti;

f.        meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikannya;

g.        menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.       memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;

i.         memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.         menghentikan penyidikan;
k.       melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana yang dilakukannya menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar