Minggu, 25 September 2011

PERDA NO 9 TAHUN 2000 TENTANG IJIN GANGGUAN

LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 9 TAHUN 2000
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,

Menimbang                               :













Mengingat                                 : 
a.






b.








1.



2.





3.




4.




5.





6.




7.





8.




9.





10.






11.



12.





13.



14.






Bahwa izin undang-undang Ganguan dan Izin Tempat Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 6 tahun 1991, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah tingkat II Sukabumi dengan Nomor 19 tahun 1996 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dewasa ini;

Bahwa untuk memberikan pelayanan Izin Gangguan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu diatur kembali dengan Peraturan Daerah ;








Undang-Undang Nomor 228 tahun 1926 yang telah diubah dan disempurnakan terakhir dengan Stb. Nomor 450 tahun 1940 tentang Hinder Ordonansi;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah – Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 14 Agustus 1950);

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum cara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

Undang-Undang Nomor 18 Tahun  1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);


Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3538);

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3692);


Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi  Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);


Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun1987 tentang Penertiban Pungutan – Pungutan dan Jangka Waktu terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan 

Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah ;

Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 8/PD/Tahun 1976 tentang Penerbitan Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi;

Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985 tentang penunjukan Pegawai negeri Sipil yang melakukan penyidikan terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan Pidana (Lembaran Daerah Tahun 1986 Nomor 7 seri D-5).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar