PERATURAN MENTERI NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
NOMOR: PER/ 11/M.PAN/08/2007
TENTANG
PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN NEGARA
PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan
Pasal 4 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah, perlu menetapkan
Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam suatu
Peraturan Menteri.
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
2. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 Tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2004 – 2009;
3. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 94 Tahun 2006 tentang Perubahan
Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2005;
4. Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang
Percepatan Pemberantasan Korupsi;
5. Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 1999 tentang
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor: PER/29/M.PAN/07/2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/97/M.PAN/09/2005 tentang Rencana Strategis
Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Tahun 2004 – 2009;
7. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/84/M.PAN/07/2005 tentang
Organisasi dan Tatakerja Kementerian Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara, sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
PER/112/M.PAN/11/2005;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/9/M.PAN/5/2007 tentang
Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di
Lingkungan Instansi Pemerintah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERTAMA : Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam lampiran
peraturan ini, merupakan acuan ukuran kinerja yang digunakan
oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Kementerian
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara (Kementerian Negara
PAN) untuk menetapkan rencana kinerja tahunan,
menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun
dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas
kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai
dengan dokumen Rencana Strategis Kementerian Negara PAN
Tahun 2005 – 2009.
KEDUA : Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap
pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan
disampaikan kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara.
KETIGA : Dalam rangka lebih meningkatkan efektifitas pelaksanaan
Peraturan Menteri ini, Inspektorat Kementerian Negara PAN
diberikan tugas untuk:
a. melakukan review atas capaian kinerja setiap unit kerja
dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yang
disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja;
b. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan ini dan
melaporkan kepada Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara.
KEEMPAT : Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Agustus 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar