PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
Jl. Lettu Bakri . No.19 Telp. (0266) 221082 Kota Sukabumi
KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA SUKABUMI
NOMOR : 10 TAHUN 2011
TENTANG
REVISI RENCANA STRATEGIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SUKABUMI TAHUN 2008-2013
Menimbang : | 1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi, maka perlu direvisi Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi 2. Bahwa sehubungan huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi. |
Mengingat : | 1. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kota Kecil dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950); 2. Undang –undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagai mana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3890); 3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 4. Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); 5. Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 7. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; 9. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; 10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 25 Seri D -20); 11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 31 Seri D-21); 12. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 11 Tahun 2009 tentang Indokator Kinerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008-2013 ; 13. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 35 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Cara Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi ( Diundangkan di Sukabumi tanggal 25 November 2008) Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 35 |
M E M U T U S K A N | |
Menetapkan : | |
Pertama | Revisi Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi Tahun 2008-2013. |
Kedua : | Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya. |
Ditetapkan di : Sukabumi
Pada Tanggal : 2 April 2011
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA SUKABUMI
TTD
AGUS WAWAN GUNAWAN,S.Ip
Pembina, IV/a
Nip. 19711123 199003 1 001
Tembusan :
1. Yth. Bapak Walikota Sukabumi
2. Yth. Bapak Wakil Walikota Sukabumi
3. Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kota Sukabumi;
4. Yth. Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi;
5. Yth. Kepala Bappeda Kota Sukabumi
6. Yth. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar