Senin, 05 September 2011

SK Kasat Pol. PP ttg Revisi Renstra


PEMERINTAH KOTA SUKABUMI
                                                       SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
                    Jl. Lettu Bakri . No.19 Telp. (0266) 221082   Kota Sukabumi
          


KEPUTUSAN
KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA SUKABUMI

NOMOR :   10    TAHUN 2011

TENTANG

REVISI RENCANA STRATEGIS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA SUKABUMI TAHUN 2008-2013


Menimbang    :               
1.      bahwa dalam rangka menindaklanjuti perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Sukabumi, maka perlu direvisi Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi
2.      Bahwa sehubungan huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi.

Mengingat     :                
1.    Undang – undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Kota Kecil  dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);
2.    Undang –undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok – pokok Kepegawaian ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagai mana telah diubah dengan Undang  - undang Nomor 43 Tahun1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3890);
3.    Undang – undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.    Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5.    Undang – undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4438);
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.    Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014
8.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.    Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 25 Seri D -20);
11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 31 Seri D-21);
12. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor  11 Tahun 2009 tentang Indokator Kinerja Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sukabumi Tahun 2008-2013 ;
13. Peraturan Walikota Sukabumi Nomor 35 Tahun 2008 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Cara Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi ( Diundangkan di Sukabumi tanggal 25 November 2008) Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 35
    

                M E M U T U S K A N

Menetapkan     :             

Pertama                          
Revisi Rencana Strategis Satuan Polisi Pamong Praja  Kota Sukabumi Tahun 2008-2013.
Kedua             :                
Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan atau perbaikan seperlunya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan didalamnya.





Ditetapkan di       :    Sukabumi
Pada Tanggal       :   2   April  2011


KEPALA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
KOTA SUKABUMI

TTD

AGUS WAWAN GUNAWAN,S.Ip
Pembina, IV/a
Nip. 19711123 199003 1 001

Tembusan  :
1.  Yth. Bapak Walikota Sukabumi
2.  Yth. Bapak Wakil Walikota Sukabumi
3.  Yth. Bapak Sekretaris Daerah Kota Sukabumi;
4.  Yth. Inspektur Inspektorat Kota Sukabumi;
5.  Yth. Kepala Bappeda Kota Sukabumi
6.  Yth. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi;







Tidak ada komentar:

Posting Komentar