LEMBARAN DAERAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SUKABUMI
NOMOR 11 TAHUN 1994
TENTANG
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
DALAM WILAYAH KOTAMDYA DAERAH
TINGKAT II SUKABUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI
Menimbang : Mengingat : | a. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. 21. 22. 23. 24. 25. | Bahwa pembangunan dikotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi telah Diatur dalam Peraturan Daerah tanggal 30 desember 1954 tentang pembangunan dalam Daerah Kota Kecil Sukabumi, sebagaimana telah diubah 4 (empat) kali. Terakhir dengan Peraturan Daerah No. 8 /PD/tahun 1982, tidak sesuai lagi dengan perkembangan pembangunan dewasa ini; Bahwa dengan sehubungan dengan huruf a tersebut diatas, perlu di atur dan ditetapkan sebagai izin mendirikan bangunan diwilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi dengan Peraturan Daerah. Undang – undang no. 5 tahun 1974 tentang pokok – pokok pemerintahan di Daerah; Bepalingen Aanleg en Bedrijf Spoorwegen (Staatsblad 1927 Nomor 259) Undang – undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah – daerah Kecil dalam Lingkungan Propinsi JAwa Timur. Jawa Tengah, dan Jawa Barat ; Undang – undang NOmor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah ; Undang – undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar pokok – Pokok Agraris ; Undang – undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan; Undang – undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan – ketentuan Pokok Lingkungan Hidup ; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengertian Umum dan Pencabutan Hak milik tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1973 tentang Ketentuan – ketentuan mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Penyediaan dan Pemberian Hak atas Tanah untuk Keperluan Perubahan ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1982 tentang penyusunan Perencanaan dan pengendalian Pembangunan Daerah ; Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 650 – 568 tanggal 24 juli 1985 tentang Keterbukaan Rencana Kota Untuk Umum; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 1987 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kota ; Peraturan Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1993 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin undang – undang gangguan bagi perusahaan Industri ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Lembar 378 / KPTS/1987 tentang Pengesahan 33 Standar Kontruksi Bangunan Indonesia; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 1988 tentang Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 1987; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor KEP-03/MENKLH/II/1991 tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan yang sudah beroperasi ; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 1993 tentang bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan ; Instruksi Dalam Negeri Nomor 32 tahun 1984 tentang Pelaksanaan Pemberian Izin Mendirikan Bangunan dan Izin undang – undang Gangguan Bagi Perusahaan Industri ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 12 /PD/1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pungutan Biaya Penentuan Letak dan Peruntukan Lahan ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Sukabumi Nomor 4 tahun 1985 tentang Rencana Induk Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Sukabumi Nomor 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Penyidikan Terhadap Pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat Ketentuan Pidana ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Sukabumi Nomor 14 /PD/1987 tentang Kebersiha, Keindahan, dan Ketertiban dalam Wilayah Daerah Tingkat II Sukabumi ; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Kota Sukabumi Nomor Tahun 1988 tentang Pola Dasa Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi |
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyuat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi |
MEMUTUSKAN
Menetapkan | : | |
Pertama | : | PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DALAM WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI . |
BAB I
KETENTUAN UMUM
PASAL 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. | Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Madya Daerah Tingkat II Sukabumi ; Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Sukabumi; Dinas Pekerjaan Umum adalah Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi ; Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk Oleh Kepala Daerah sesuai dengan Kewenangan nya ; Perencanaan Bangunan adalah orang atau badan hukum yang memiliki surat izin dibidang perancangan dan perencanaan bangunan ; Izin mendirikan bangunan ,yang selanjutnya IMB, adalah Izin untuk Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang berwenang ; Permohonan Izin Mendirikan Bangunan adalah Permohonan yang diajukan oleh seseorang atau badan hukum, Instansi Pemerintah dan Swasta ; Bangunan – bangunan adalah : a. Setiap susunan sesuatu yang berdiri terletak pada tanah atau bertumpu pada batu – batuan landaasan yang dengan susunan tersebut terbentuk suatu ruang yang terbatas seluruhnya atau sebagian ; b. Suatu peralasan ; c. Suatu Serambi, tangga rumah atau trotoar ; d. Suatu peralatan persediaan air bersih, tidak termasuk suatu sambungan pada jaringan saluran air minum Kota; e. Suatu peralatan pembuangan atau penampungan air hujan, air kotoran atau air perusahaan; f. Suatu pemasangan pompa; g. Suatu pagar atau pemisah persil atau sebidang lahan h. Suatu turap, penahan tanah jembatan, urung – urung, pasangan dinding dari suatu saluran atau suatu Kontruksi lain semacam itu; i. Suatu pasangan dinding, suatu pasangan kayu, suatu dinding papan atau suatu pasangan dinding lainnya; j. Suatu benda yang berdiri atau bergantung tersendiri seperti kolom, luifelyang lebih dari m yang dipasang diluar garis sepadan muka rumah atau diatas suatu tempat yang di kunjungi halayak ramai; k. Papan Reklame, alat –alat Reklame, tiang – tiang Listrik telepon dan antena; Mendirikan bangunan adalah : a. Mendirikan, memperbaiki, memperluas, mengubah atau membongkar suatu bangunan seluruhnya atau sebagian; b. Melakukan pekerjaan tanah untuk keperluan pekerjaan – pekerjaan yang dimaksud dalam huruf a. Bangunan adalah bangun – bangunan yang didalam nya terdapat sebuah atau beberapa buah kamar ; Bangunan yang bertingkat adalah bangunan yang mempunyai lantai lebih dari satu ; Mengubah bangunan adalah mengganti atau menambah bangunan yang ada, termasuk membongkar bagian yang berhubungan dengan mengganti / menambah bangunan; Harga bangunan adalah harga menurut index transaksi harga satuan bangunan kali luas lantai; |
BAB II
KLASIFIKASI BANGUNAN
PASAL II
(1) (2) (3) (4) (5) | Klasifikasi bangunan menurut penggunaan nya terdiri dari : a. Bangunan rumah tinggal; b. Bangunan non rumah tinggal ; c. Bangunan campuran ; d. Bangunan khusus; Klasifikasi Bangunan menurut Kualitas Konstruksi terdiri dari : a. Bangunan Permanen; b. Bangunan Semi Permanen; c. Bangunan Sementara. Klasifikasi Bangunan Rumah Tinggal menurut Tipenya terdiri dari : a. Rumah Tunggal; b. Rumah Koperl ; c. Rumah Deret ; d. Rumah Susun (Apartemen). Klasifikasi Bangunan Non Rumah Tinggal menurut Tipenya terdiri dari : a. Bangunan Perkantoran b. Bangunan Perniagaan / perdagangan ; c. Bangunan Bank ; d. Bangunan Perhotelan . e. Bangunan Perbelanjaan Supermarket ; f. Bangunan Rekreasi, Hiburan, Kesenian, Musium ; g. Bangunan Pendidikan ; h. Bangunan Kesehatan ; i. Bangunan Olah Raga ; j. Bangunan Peribadatan; k. Bangunan Industri. Klasifikasi Bangunan Khusu menurut Tipenya terdiri dari : a. Bangunan Militer ; b. Bangunan Terminal dan Stasiun |
Pasal 3
(1) (2) (3) (4) | Setiap mendirikan bangunan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku harus mendapat IMB terlebih dahulu dari Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk. Perencanaan bangunan untuk IMB hanya boleh dilakukan oleh perencana yang mempunyai Surat Izin Perencanaan Bangunan (SIPB) Untuk melaksanakan pemberian izin termaksud pada ayat 1 pasal ini ditetapkan syarat – syarat perizinan. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak berlaku bagi : a. Bangunan Militer yang sifat zoning dan tata bangunannya tidak boleh diketahui umum; b. Bangunan yang rusak karena bencana alam ; c. Mereka yang dengan resmi dinyatakan tidak mampu sepanjang luas bangunannya tidak lebih dari 25 m2 ; d. Bangunan – bangunan bedeng atau direksikeet yang sifatnya sementara. |
BAB III
TATA CARA DAN PERSYARATAN
PERMOHONAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Pasal 4
(1) (2) (3) (4) | IMB dapat diberikan kepada perseorangan atau badan hokum, yang mendirikan bangunan Untuk memperoleh izin termaksud pada ayat (1) pasal ini yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikotamadya Kepala Daerah. Permohonan izin termaksud dalam ayat (2) pasal ini harus mengisi formulir yang telah disediakan dibagian perizinan Dinas Pekerjaan Umum. Permohonan termaksud pada ayat (2) pasal ini harus dilampiri : a. Surat Kuasa dari pemohon apabila pengajuan permohonan diwakilkan kepada orang lain ; b. Foto copi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon izin ; c. Foto copi Bukti Hak Atas Tanah yang dilegalisir oleh Camat setempat ; d. Foto copi tanda lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir; e. Foto copi Nomor Pokok wajib Pajak Daerah (NPWPD); f. Foto copi izin Bekerja Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan yang masih berlaku ; g. Salinan gambar advi planning / persyaratan zoning ; h. Gambar situasi letak bangunan ; i. Bestek dan gambar bestek; j. Perhitungan kostruksi bangunan bertingkat ; k. Foto copi surt keterangan hasil penyelidikan tanah apabila diperlukan ; |
Pasal 5
Setiap orang atau badan Hukum dilarang mendirikan / mengubah bangunan ;
a. b. c. d. | Tidak mempunyai IMB dari Walikotamadya Kepala daerah ; Menyimpang dari ketentuan – ketentuan dan syarat – syarat lebih lanjut dari surat izin; Menyimpang dari rencana Pembangunan yang menjadi dasar pemberian surat izin ; Diatas tanah milik orang lain tanpa izin pemiliknya atau kuasa yang syah. |
BAB IV
KETENTUAN BERLAKUNYA IMB
Pasal 6
(1) (2) | IMB berlaku sejak tanggal ditetapkan Setiap pengajuan IMB dikenakan legas |
BAB V
PENOLAKAN PENANGGUHAN DAN
PEMBATALAN ATAU PENCABUTAN
SURAT KEPUTUSAN IMB
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan – ketentuan yang tercantum dalam peraturan Daerah ini, suatu permohonan Izin Mendirikan Bangunan dapat ditolak apabila :
a. b. | Bertentangan dengan undang – undang Peraturan Daerah Tingkat I atau Peraturan lainnya yang tingkatnya lebih tinggi dari Peraturan Daerah ini ; Bertentangan dengan rencana kota dan/atau perluasan kota. |
Pasal 8
(1) (2) (3) | Permohonan izin ditangguhkan apabila bangunan beserta turutannya dalam keadaan sengketa perdata / pidana. Permohonan termaksud pada ayat 1 pasal ini dapat dilanjutkan apabila pemohon ditetapkan sebagai yang berhak berdasarkan keputusan Pengadilan. Apabila keputusan Pengadilan tersebut menetapkan lawan pemohon sebagai pemenang hak permohonan termaksud pada ayat 1 pasal ini dinyatakan batal. |
Pasal 9
(1) (2) (3) (4) (5) | Walikotamadya Kepala Daerah dapat mencabut IMB apabila : a. Pemegang izin tidak menjadi yang berkepentingan lagi ; b. Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tanggal izin, pemegang izin belum memulai pelaksanaan pekerjaan ; c. Pelaksanaan pekerjaan telah dihentikan selama 3 (tiga) bulan berturut – turut dan/atau pekerjaan ternyata tidak dilanjutkan ; d. Keterangan – keterangan, persyaratan yang diberikan ternyata tidak benar/keliru seluruhnya ataupun sebagian ; e. Pembangunan yang menyimpang dari rencana yang disahkan ; f. Bangunan dipindahtangankan ; g. Bangunan beralih fungsi kegunaanya ; h. Pemegang izin tidak mendaftar ulang surat IMB nya ; Dalam hal – hal termaksud pada ayat 1 pasal ini pemegang izin harus mengajukan permohonan baru apabila bermaksud akan melanjutkan pekerjaan. Keputusan tentang pencabutan izin diberitahukan secara tertulis kepada pemegang izin disertai dengan alasan pencabutan. Pembatalan atau pencabutan dimaksud pada pasal ini ditetapkan oleh walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk Bangunan yang telah dicabut IMB nya dan selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pencabutan tidak ada penyelesaiaan lanjutan, maka bangunan tersebut harus dibongkar, pembongkaran dapat dilaksanakan sendiri atau oleh petugas dengan biaya dari pemilik. |
BAB VI
KEWAJIBAN PEMEGANG IMB
Pasal 10
(1) (2) | Selama melaksanakan pekerjaan Pemegang Izin diwajibkan untuk : a. Memasang papan petunjuk yang memuat keterangan tentang IMB atas bangunan tersebut : b. Menempatkan / menyimpan surat IMB beserta lampirannya ditempat pekerjaan untuk memudahkan pemerikasaan ; c. Menyediakan perlengkapan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (PPPK) lengkap yang banyak sesuai dengan jumlah pekerjaan; d. Menyediakan suatu ruangan istirahat yang sehat untuk para pekerja yang luasnya di sesuai kan dengan jumlah pekerjaan ; e. Menyediakan sedikitnya satu kakus sementara bila pekerja jumlahnya sampai dengan 40 orang Bila terdapat sarana dan prasaranan kota yang terkena atau terganggu oleh rencana bangunan, pelaksanaan pemindahan atau pengamanannya tidak boleh dilakukan sendiri tetapi harus dikerjakan oleh pihak yang berwenang atas biaya pemegang IMB. | |
Pasal 11
(1) (2) | Penghuni pemakai bangunan diwajibkan untuk selalu berusaha mempergunakan bangunan tersebut sesuai dengan izin penggunaannya. Penghuni pemakai bangunan diwajibkan untuk selalu memelihara dengan baik bangunan dan pekarangannya sehingga ke semuanya layak dan memenuhi syarat untuk dapat di huni. |
BAB VII
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1) (2) (3) | Setiap pemberian izin-izin dan jasa-jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan Daerah ini dikenakan retribusi. Retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dibayarkan sebelum IMB ini diberikan Besarnya retribusi dimaksud pada ayat (1) pasal ini di tetapkan sebagaimana terlampir dalam peraturan Daerah ini. |
Pasal 13
Retribusi IMB yang telah di bayarkan tidak dapat di minta kembali.
Pasal 14
(1) (2) | Pembayaran retribusi dibebaskan terhadap : a. Mendirikan bangunan –bangunan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (4) peraturan Daerah ini ; b. Perbaikan bangunan yang biaya perbaikannya tidak lebih besar dari Rp 500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Walikotamadya Kepala Daerah dapat memberikan dispensasi pembayarannya IMB sebagian atau selutuhnya. |
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
Pasal 15
(1) (2) (3) | Barang siapa melanggar ketentuan pasal 3 ayat (1) ayat (2). Pasal 5, pasal 10 dan pasal 11 Peraturan Daerah ini di ancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bukan atau denda setinggi-tinggi nya Rp. 50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) Selain sangsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, terhadap pelanggaran peraturan Daerah ini Walikotamadya Kepala Daerah Berwenang mengambil tindakan sangsi berupa pencabutan izin, penyegelan dan / atau pembongkaran bangunan dimaksud. Yindak pidana termasuk dalam ayat (1) pasal ini adalh tindak pidana pelanggaran. |
Pasal 16
(1) (2) | Penyidikan terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada pasal 15 ayat (3) peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh penyidik umum dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintahan Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas penyidikan , para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berwenang : a. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana ; b. Melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan ; c. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka ; d. Melakukan penyitaan benda dan / atau surat ; e. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang ; f. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi ; g. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara ; h. Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik umum bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik umum memberitahukan hak tersebut kepada penuntut umum . tersangka atau keluarganya ; i. Mengadakan tindakan lainmenurut hokum yang dapat dipertanggungjawabkan. |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pada waktu peraturan Daera ini diundangkan :
a. b. | Bagi bangunan-bangunan yang telah ada dan mempunyai IMB masih tetap berlaku dan terhadapnya berlaku pula ketentuan – ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. Bagi permohonan yang di ajukan dan belum di putus, penyelesaiannya disesuaikan dengan ketentuan – ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. |
BAB X
KETENTUAN LAIN DAN PENUTUP
Pasal 18
Hal-hal yang belum di atur dalam peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan di atur kemudian oleh Walikotamadya Kepala Daerah
Pasal 19
Dengan berlakunya peraturan Daerah ini. Semua ketentuan peraturan Daerah ini. Semua ketentuan yang bertentangan dengan peraturan Daerah ini tidak berlaku lagi.
Pasal 20
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orant dapat mengetahuinya. Memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan menempatkan dalam lembaran Daerah Kotamadya Tingkat II Sukabumi.
Di tetapkan di : Sukabumi
Pada tanggal : 3 maret 1994
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingakat II Sukabumi Ketua Capp. ttd. MUCHTAR JUSUF | WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SUKABUMI Cap. Ttd H. UDIN KOSWARA, S.H |
Disahkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa barat dengan surat Keputusan Nomor 188.342/334-HUK/1995 Tahun 1995 Tanggal 4 Pebruari 1995 diundangkan dalam lembaran Daerah Jotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 2 Tahun 19195 TAnggal 11 Pebaruari Seri B -2
SEKRETARIS KOTAMADYA DAERAH
TINGKAT II SUKABUMI
H. SUTISNA, S.H.
Pembina Tk I
NIP. 480067674
Tidak ada komentar:
Posting Komentar