PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2004
TENTANG
PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
WALIKOTA SUKABUMI
Menimbang : Mengingat : | a. b. 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. 18. 19. 20. | bahwa sebagai salah satu upaya untuk menjaga ketentraman dan letertiban serta memelihara moralitas masyrakat Kota Sukabumi, dipandang perlu adanya pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol bahwa sehubungan dengan hurup a diatas, maka perlu diatur mengenai penertiban mengenai minuman beralkohol dengan peraturan daerah; Undang – undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah – daerah kota kecil dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat ( Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 14 Agustus 1950); Undang – undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang –undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3274); Undang – undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaga Negara Nomor 3656); Undang – undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656); Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3821); Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang pemerintah Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 199 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan barang – barang dalam pengawasan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1962 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2469); Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1992 tentang perdagangan barang-barang dalam pengawasan ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun tahun 1962 Nomor 46, Tambahan Lembarabn Negara Nomor 2473); Peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Hukum Acara Pidana ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun Tahun 1983 Nomor 36, Tambahna Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahann Lembaran Negara Nomor 4139); Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tenteng Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Presiden ( Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 70); Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Subumi No 12 Tahun 1985 tentang Penunjukan penyidik Pegawai Negri Sipil Yang melakukan penyidikan Terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Yang Memuat Ketentuan Pidana ( Lembaran Daerah Tahun 1985 Nomor 7 seri D -5); Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 18 Seri D -9) Sebagaimana telah di ubah dengan peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri D-24); Peraturan Daerah Kota sukabumi No 14 Tahun 2002 Tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 22 seri B-4); Peraturan Daerah Kota Sukabumi No 22 Tahun 2002 Tentang Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, dan Berita Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 36 Seri D-24); Peraturan daerah kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi ( Lembaran Daerah Tahun 2003 No mor 31 seri D-21); |
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA
SUKABUMI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI TENTANG PENERTIBAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Sukabumi;
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah ;
3. Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi ;
4. Dinas adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi dan Penanaman Modal Kota Sukabumi;
5. Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Sukabumi pada Bank Jabar Kota Sukabumi ;
6. Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komonditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, firma, koperasi, dana pension, persekutuan, perkumpulan, yayasan, kembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya dengan nama dan bentuk apapun ;
7. Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung ethanol yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi (peragian) dan destilasi (pemurnian) atau fermentasi tanpa destilasi, baik dengan cara memberikan atau menambahkan bahan lain atau tidak, maupun yang diprosesdengan cara mencampur konsentrat dengan ethanol atau dengan cara pengenceran minuman mengandung ethanol;
8. Minuman Jenis Anggur adalah minuman beralkohol yang berkadar ethanol paling tinggi 15 % (lima belas persen) yang diminum untuk tujuan kesehatan dan pengobatan, dan setelah dicampur dengan rempah – rempah , jamu, dan sejenisnya kadar ethanolnya turun di bawah 5 % (lima persen) ;
9. Tempat Tertentu adalah tempat yang tidak berdekatan dengan tempat peribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah ;
10. Keyakinan adalah kepercayaan yang sunggu – sungguh / kepastian / ketentuan atau bagian agama/ religi yang berwujud konsep – konsep yang menjadi kepercayaan para penganutnya.
BAB II
PENGGOLONGAN MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 2
(1) Minuman Beralkohol digolongkan sebagai berikut :
a. Golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH)1 % (satu persen) sapai dengan 5 % (lima persen) ;
b. Golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 5 % sampai dengan 20 % (dua puluh persen);
c. Golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar ethanol (C2H5OH) lebih dari 20 % (dua puluh persen) sampai dengan 55 % (lima puluh lima persen);
(2) Minuman Beralkohol Golongan B dan C adalah kelompok minuman keras.
BAB II
LARANGAN MEMPRODUKSI, MERACIK,
MENGEDARKAN, DAN MENGKONSUMSI
MINUMAN BERALKOHOL
Pasal 3
(1) Setiap orang, atau badan dilarang memproduksi, meracik mengedarkan, memperdagangkan/menjual, membagikan secara gratis Minuman Beralkohol dalam bentuk dan golongan apapun di Daerah.
(2) Setiap orang dilarang meminum / mengkonsumsi Minuman Beralkohol dalam bentuk dan golongan apapun di Daerah, kecuali bagi yang sangat memerlukannya dan tidak membahayakan dirinya serta dibenarkan menurut leyakinanya, dapat meminum/mengkonsumsi Minuman Beralkohol dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Tetap menghargai lingkungan masyarakat disekitarnya ;
b. Tidak dilakukan secara mencolok dan terang – terangan ;
c. Memelihara Ketertiban umum ;
d. Tidak berdekatan tempat beribadatan, sekolah, rumah sakit atau lokasi tertentu lainnya yang di tetapkan oleh kepala Daerah
BAB IV
KETENTUAN IZIN
Bagian Pertama
Tempat penjualan
Pasal 4
(1) Minuman beralkohol Golongan A hanya dapat di jual di hotel, bar, Restoran dan tempat tertentu atas izin Kepala Daerah
(2) Minuman beralkohol Golongan B dan C hanya dapat di jual dan di konsumsi di hotel berbintang 3,4,dan 5 Restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar termasuk Pub dan Klub malam atas izin Kepala Daerah
(3) Minuman jenis anggur hanya dapat di jual di Apotek atau took Obat atas izin Kepala Daerah
(4) Apotek dan toko Obat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada pasal ini hanya menedarakan, menjual, dan mengecerkan minuman jenis anggur kepad penjuanl atau pedagang jamu dalam jumlah tertentu.
(5) Penjual atau pedagang jamu di larang menjual minuman jenis anggur kecuali ducampur dengan jamu, rempah-rempah dan sejenisnya.
Bagian kedua
Permohonan izin
Pasal 5
(1) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) peraturan Daerah ini, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada kepala Daerah dengan melampirkan izin tetangga yang diketahui oleh RT dan RW dilingkungan tempat penjualan serta Rekomendasi tertulis dari POLRESTA Sukabumi dan Dinas
(2) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, harus dicantumkan jenis, merek, volume atau jumlah, dan kadar Etanol (C2H50H) minuman beralkohol yang akan diedarkan / diperjualbelikan dan telah terdapat pada Departemen Kesehatan Republik Indonesia
Pasal 6
Tatacara mendapatkan izin, bentuk surat permohonan dan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada pasal 5 peraturan Daerah ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan keputusan Kepala Daerah.
Bagian ketiga
Masa berlaku izin
Pasal 7
(1) Izin sebagaimana dimaksud pasal 4 peraturan Daerah ini, berlaku selama 2 (dua) tahun.
(2) Setiap 1(satu) tahun sekali pemegang izin harus melakukan heregistrasi/daftar ulang.
(3) Selambat-lambatnya 3(tiga) bulan sebelum berakhir ketentuan sebagaimana dumaksud pada ayai (1) pasal ini, pemegang izin harus sudah mengajukan perpanjangan izin kepada kepala Daerah.
Pasal 8
Setiap orang atau badan yang telah mendapaytkan izin untuk menjual minuman beralkohol berkewajiban untuk :
a. Menjaga ketertiban dan keamanan dalam ruangan tempat penjualan;
b. Memasang surat izin yang dikeluarkan oleh kepala Daerah dan harus ditempatkan tempat yang dapat dilihat oleh umum;
c. Tidak menjual minuman beralkohol golongan B dan C selain hanya untuk dikonsuksi di tempat penjualan.
BAB V
RETRIBUSI IZIN TEMPAT
PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Bagian pertama
Nama, Objek, Subjek, wajib Retribusi
Pasal 9
Dengan nama Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol, dipungut retribusi atas penjualan minuman bera;kohol di hotel, Restoran, bar termasuk Pub dan Klab malam, dan tempat tertentu.
Pasal 10
Objaek Retribusi izin tempat penjualan minuman Beralkohol adalh pelayanan yang diberikan oleh Pemerinytah Daerah dalam rangka pembinaan, pengaturan pengendalian , dan pengawasan terhadap peracikan, peredaran, perdagangan/ penjualan minuman Beralkohol.
Pasal 11
(1) Subjek retribusi izin tempat penjualan Minuman beralkohol adalah perorangan atau badan yang meracik, mengedarkan, memperdagangkan /menjual minuman beralkohol.
(2) Subjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini, merupakan wajib Retribusi.
Bagian kedua
Golongan Retribusi
Pasal 12
Retribusi izin tempat penjualan minuman Beralkohol digolongkan sebagai retribusi perizinzn tertentu.
Bagian ketiga
Cara mengukur Tungkat penggunaan jasa
Pasal 13
Tingkat penggunaan jasa izin tempat penjualan minuman Beralkohol diukur berdasarkan golongan minuman beralkohol yang diracik, diedarkan, diperdagangkan/dijual.
Bagian Keempat
Prinsip Penetapan dan Struktur Besarnya
Tarif Retribusi
Pasal 14
Prinsip penetapan tarif retribusi adalah untuk menutupi biaya administrasi, pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan peracikan, peredaran, perdagangan / penjualan Minuman Beralkohol
Pasal 15
Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 Peraturan Daerah ini, harus membayar Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dengan struktur dan besarnya tariff sebagai berikut :
1. 2. 3. | Surat Izin Penjualan Golongan A sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah); Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Heregistrasi, untuk : a. Surat Izin Penjualan Golongan A Sebesar Rp. 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); b. SIUP – MB Golongan B dan C sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) |
Bagian Kelima
Tata Cara Pemungutan
Pasal 16
(1) | Pemungutan Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dilakukan oleh petugas pemungutan pada Dinas. | |
(2) | Hasil pemungutan setribusi sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) pasal ini, disetorkan ke Kas Daerah. |
Bab VI
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Bagian Pertama
Pengawasan
Pasal 17
(1) | Kepala Daerah melakukan pengewasan terhadap pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan daerah ini, dengan membentuk Tim Satuan Tugas yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. | |
(2) | Tim Satuan Tugas sebagaimana dimaksudpada ayat (1) pasal ini, bertugas melakukan pengawasan dan memberikan pertimbangan secara tertulis kepada Kepala Daerah dalam rangka pemberian izin penentuan lokasi tertentu tempat penjualan, penjualan, dan pengguna Minuman Beralkohol, serta pembinaan dan pengendaliannya. | |
(3) | Dalam melaksanakan tugasnya, Tim sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. |
BAB VII
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1) | Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah. | |
(2) | Dalam melaksanakan tugasnya penyidikan, para Penyidik Pegawai Negari Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, berwenang : a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. Meneliti, mencari dan mengumpulan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukannya ; c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya ; d. Memeriksa buku – buku, catatan – catatan dan dokumen – dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang lainnya; e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen – dokumen lainnya, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti ; f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikannya ; g. Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat peleriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e ; h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana ; i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau seksi; j. Menghentikan penyidikan ; k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana yang dilakukannya menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan, |
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1) (2) (3) (4) | Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan pasal 8 Peraturan daerah ini, diancam dengan sanksi sebagai berikut : a. Pelanggar golongan A dikenakan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan pencabutan surat izin penjualannya; b. Pelanggar golongan B dan C dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi – tingginya Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan pencabutan seluruh izin usahanya ; Setiap Wajib Retribusi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan tidak menghilangkan kewajibannya untuk melaksanakan heregistrasi. Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, adalah pelanggaran. Dendan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, disetorkan ke Kas Daerah. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, disetorkan ke Kas Daerah. |
BAB IX
KETENTUAN LAIN
Pasal 21
Orang atau badan yang telah mendapat putusan Badan Peradilan yang telah mempunyai kekuatan hokum tetap atas suatu tindak pidana pelanggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Daerah ini, tidak diberikan izin kembali .izin baru atas tempat penjualan minuman beralkohol dan dimasukkan dalam daftar hitam.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai taknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Pasal 23
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Ketjil Sukabumi tanggal 11 Maret 1954 tentang Pendjualan Minuman Keras dan Mengadakan Serta Menagih Padjak atas Penjualan Minuman Keras dalam Daerah Kota Ketjil Sukabumi sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 8/PD/Tahun 1979, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 24
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sukabumi.
DIUNDANGKAN DIsUKABUMI Pada tanggal 3 Agustus 2004 SEKRETARIS DAERAH KOTA SUKABUMI MOHAMAD MURAZ LEMBARRAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2004 NOMOR 44 SERI C - 4 | Ditetapkan di Sukabumi Pada tanggal 3 Agustus 2004 WALIKOTA SUKABUMI, Cap. ttd. MOKH. MUSLIKH ABDUSSYULUR |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar