LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 2008
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN REKLAME
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka penataan dan pengaturan reklame perlu penyelenggaraan reklame yang memperhatikan aspek tata ruang dan sosial budaya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai salah satu upaya untuk menciptakan keindahan kota perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950);
2. Undang …….
- 2 -
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8. Peraturan ……
- 3 -
8. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 11 Tahun 1994 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Tahun 1995 Nomor 2 Seri B – 2);
9. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi 2002 – 2011 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 15 Seri C – 1);
10. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 31 Seri D – 21);
11. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 Seri E - 1);
12. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pengundangan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2007 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Sukabumi Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2008 Nomor 2);
Dengan …….
- 4 -
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SUKABUMI
dan
WALIKOTA SUKABUMI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAME.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Sukabumi.
2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.
4. Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Sukabumi atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Perizinan Reklame.
5. Kepala ……
- 5 -
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Sukabumi atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi Perizinan Reklame.
6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga, dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
7. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa, atau orang, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum, kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah.
8. Kawasan adalah batasan-batasan wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat digunakan untuk pemasangan Reklame.
9. Penyelenggara/pemasang/pemesan Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan/ memasang/memesan Reklame, baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggung jawabnya.
10. Ornamen Kota adalah bangunan dan/atau bangun-bangunan arsitektur yang mempunyai fungsi memperindah dan mempercantik kota.
11. Bahu ……
- 6 -
11. Bahu Jalan adalah ruang sepanjang dan terletak bersebelahan dengan tepi luar perkerasan jalan atau jalur lalu lintas yang berfungsi sebagai ambang pengaman jalan.
12. Titik Reklame adalah tempat dimana Bidang Reklame didirikan, diselengarakan/dipasang, dan/atau ditempelkan.
13. Bidang Reklame adalah bagian atau muka Reklame yang dimanfaatkan guna tempat penyajian gambar, naskah, dan/atau kata dari pesan-pesan penyelenggaraan Reklame.
14. Sarana dan Prasarana Kota adalah bagian dari ruang kota yang dikuasai oleh Pemerintah dan penggunaannya untuk kepentingan umum sesuai dengan peruntukan yang ditetapkan dalam rencana tata ruang.
15. Panggung Reklame adalah sarana atau tempat pemasangan 1 (satu) atau beberapa bidang Reklame berupa spanduk yang diatur secara terpadu dengan baik dalam suatu komposisi yang estetis, baik dari segi kepentingan penyelenggara, masyarakat yang melihat, maupun keserasiannya dengan pemanfaatan ruang kota beserta lingkungan sekitarnya.
BAB II
PERENCANAAN
PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME
Pasal 2
(1) Setiap penyelenggaraan/pemasangan Reklame di Daerah harus memperhatikan aspek tata ruang dan sosial budaya.
(2) Penyelenggaraan ……
- 7 -
(2) Penyelenggaraan/pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Titik Reklame di dalam dan di luar Sarana dan Prasarana Kota yang diatur oleh Kepala Daerah.
(3) Penyelenggaraan/pemasangan Titik Reklame di dalam Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. sisi luar trotoar atau bahu jalan;
b. median jalan;
c. halte bus;
d. jembatan penyeberangan orang;
e. ruang terbuka hijau;
f. Ornamen Kota;
g. terminal;
h. stasiun kereta api;
i. gelanggang olahraga; atau
j. pasar modern ataupun pasar tradisional.
(4) Penyelenggaraan/pemasangan Titik Reklame di luar Sarana dan Prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a. di atas bangunan;
b. menempel pada bangunan;
c. di halaman; atau
d. di area terbuka.
(5) Penyelenggaraan/pemasangan Reklame khusus produk rokok dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 .......
- 8 -
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan/pemasangan Reklame yang disyaratkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan dikenakan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. Bando;
b. Megatron;
c. Video Wall;
d. Dinamic Wall;
e. Neon Sign/Neon Box;
f. Billboard;
g. Midi Billboard; dan
h. Papan Petunjuk.
BAB III
LOKASI, TATA CARA, DAN LARANGAN
PENYELENGGARAAN/PEMASANGAN REKLAME
Bagian Pertama
Lokasi Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame
Pasal 4
Lokasi penyelenggaraan/pemasangan Reklame dapat dilakukan di tanah dan/atau bangunan milik Pemerintah Daerah, milik perorangan, atau Badan yang disewakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sepanjang tidak mengganggu fasilitas umum, fasilitas sosial, dan ketertiban umum.
Pasal 5 …….
- 9 -
Pasal 5
Lokasi penyelenggaraan/pemasangan Reklame, ditetapkan dalam kawasan-kawasan sebagai berikut :
a. kawasan hijau dan taman kota;
b. kawasan perdagangan dan jasa;
c. kawasan pemukiman;
d. kawasan pariwisata, olahraga, dan rekreasi;
e. jembatan penyeberangan;
f. kawasan pemerintahan dan perkantoran;
g. kawasan pendidikan;
h. kawasan kesehatan; dan
i. kawasan industri.
Bagian Kedua
Tata Cara Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame
Pasal 6
(1) Pembatasan terhadap Titik Reklame ditetapkan berdasarkan kajian teknis instansi terkait dengan memperhatikan analisis administrasi, teknis, serta fungsi dan kondisi jalan.
(2) Reklame yang dipasang di dalam dan di luar Sarana dan Prasarana Kota harus memenuhi ketentuan :
a. tidak menghalangi, menutupi, dan/atau mengganggu rambu-rambu dan arus lalu lintas jalan serta pejalan kaki;
b. tidak menghalangi dan/atau mengganggu pandangan mata pengendara kendaraan;
c. tidak mengambil dan/atau menyambung daya listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU);
d. tidak .......
- 10 -
d. tidak mengganggu fungsi Penerangan Jalan Umum (PJU) dan lingkungan ekologis sekitar;
e. memperhatikan kekuatan, dan keamanan konstruksi dengan memperhitungkan beban yang dipikul oleh konstruksi antara lain beban sendiri, beban bangunan-bangunan, dan beban angin dengan mempertimbangkan kondisi dan/atau tempat berdirinya Reklame yang dihitung oleh tenaga ahli;
f. tidak bertentangan dengan kesusilaan, keagamaan, dan ketertiban umum;
g. tidak melintang/memotong jalan untuk Reklame kain; dan
h. tidak ditempel pada tempat/bangunan milik umum/instansi/pribadi yang dapat mengganggu kebersihan, ketertiban, dan keindahan khusus untuk Reklame Selebaran.
Pasal 7
Tata cara penyelenggaraan/pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Ketiga
Larangan Penyelenggaraan/Pemasangan Reklame
Pasal 8
(1) Reklame dilarang dipasang pada :
a. bundaran Tugu Adipura;
b. bundaran …..
- 11 -
b. bundaran Tugu Depan SMAK;
c. bundaran Tugu Ridogalih;
d. bundaran Bank Mandiri; atau
e. di dalam areal Taman Kota.
(2) Reklame produk rokok dilarang dipasang pada sarana Kesehatan dan pendidikan sampai radius 50 (lima puluh) meter.
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 9
(1) Setiap Badan atau orang perorangan yang menyelenggarakan/memasang/memesan Reklame wajib mendapatkan izin dari Kepala Daerah.
(2) Kepala Daerah dapat mendelegasikan kewenangan pemberian izin penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Kepala Dinas.
(3) Kepala Dinas wajib memberikan laporan bulanan kepada Kepala Daerah mengenai Pemberian Izin dan Perpanjangan Izin Reklame yang telah dikeluarkan.
Pasal 10
Pemegang Izin Reklame dilarang memindah-tangankan/mengalihkan Izin Reklame yang diterimanya kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Kepala Daerah melalui Dinas.
Pasal 11 ……
- 12 -
Pasal 11
(1) Masa berlaku Izin Reklame sebagai berikut :
a. Reklame Papan paling lama 1 (satu) tahun;
b. Reklame kain atau bahan lain bukan dari besi/seng paling lama 1 (satu) bulan;
c. Reklame selebaran paling lama 1 (satu) minggu;
d. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan paling lama 1 (satu) tahun;
e. Reklame udara/bola udara selama 1 (satu) bulan;
f. Reklame suara paling lama 1 (satu) minggu;
g. Reklame peragaan paling lama 1 (satu) minggu; dan
h. Reklame film/slide baik di ruang tertutup atau terbuka selama 1 (satu) minggu.
(2) Izin Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali paling banyak 3 (tiga) kali untuk jangka waktu yang sama.
Pasal 12
Izin penyelenggaraan/pemasangan Reklame dapat dibatalkan/dicabut apabila :
a. terdapat perubahan kebijakan Pemerintah Daerah; dan/atau
b. keinginan sendiri penyelenggara Reklame.
Pasal 13
Tata cara perizinan, perpanjangan izin, pembatalan/ pencabutan izin penyelenggaraan/pemasangan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
BAB V ……
- 13 -
BAB V
PENERTIBAN DAN PEMBONGKARAN
Pasal 14
(1) Penertiban Reklame dilakukan terhadap Reklame terpasang yang :
a. pembayaran pajaknya kurang dari yang seharusnya dibayar;
b. tanpa izin;
c. telah berakhir masa izinnya dan tidak diperpanjang kembali;
d. terdapat perubahan sehingga tidak sesuai lagi dengan izin yang telah diberikan, antara lain meliputi perubahan izin Reklame, ukuran, dan bentuk Reklame;
e. pemasangan Reklame tidak pada Titik Reklame yang telah ditetapkan; atau
f. konstruksi Reklame tidak sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan yang diterbitkan.
(2) Tata cara penertiban Reklame terpasang ditetapkan lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan penertiban Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dapat berupa pembongkaran secara langsung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah melalui unsur Dinas atau petugas yang ditunjuk dan/atau oleh Pemegang Izin.
(2) Pembongkaran ……
- 14 -
(2) Pembongkaran secara langsung yang dilaksanakan oleh Pemegang Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak habis masa berlakunya, dilakukan pembatalan dan/atau pencabutan terhadap izin Reklame.
(3) Pembongkaran secara langsung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak habis masa berlakunya, dilakukan pembatalan dan/atau pencabutan terhadap izin Reklame setelah terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali sebagai berikut :
a. peringatan tertulis pertama dalam waktu 5 (lima) hari disertai dengan penutupan sementara bidang Reklame;
b. peringatan tertulis kedua dalam waktu 5 (lima) hari; dan
c. peringatan tertulis ketiga dalam waktu 5 (lima) hari.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
PEMEGANG IZIN REKLAME
Pasal 16
(1) Pemegang Izin Reklame berhak untuk melakukan kegiatan penyelenggaraan/pemasangan Reklame sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Pemegang ……
- 15 -
(2) Pemegang izin Reklame wajib dan bertanggung jawab secara penuh untuk memelihara konstruksi Reklame yang dipasang dalam rangka menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan Reklame, dan lingkungan, serta mencegah akibat yang timbul dari penyelenggaraan/pemasangan Reklame terhadap keselamatan orang dan barang pihak lain.
(3) Pemegang izin bertanggung jawab secara penuh terhadap segala akibat yang ditimbulkan baik terhadap keselamatan orang maupun barang dari penyelenggaraan/pemasangan reklame.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 17
(1) Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dilakukan untuk menguji kepatuhan penyelenggara Reklame dan dalam rangka memenuhi kewajiban penyelenggara Reklame.
(2) Teknis pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan Reklame ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 18
Masyarakat berhak menyampaikan saran dan pendapat serta memperoleh informasi tentang Penyelenggaraan Reklame kepada dan dari Kepala Daerah melalui Dinas.
BAB IX ......
- 16 -
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1) Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini, dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :
a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta ……
- 17 -
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud dalam huruf e;
h. mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j. menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1) Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini, dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
BAB XI ……
- 18 -
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Izin Reklame yang masih berlaku pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sampai masa berlaku Izin Reklame tersebut berakhir.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan dan/atau berdasarkan Peraturan Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Pasal 23
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan Reklame yang ada di Daerah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar .......
- 19 -
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Sukabumi
Pada tanggal 22 Juli 2008
WALIKOTA SUKABUMI,
cap. ttd.
MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR
Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 25 Juli 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA
S U K A B U M I,
cap. ttd.
MOHAMAD MURAZ
LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2008 NOMOR 4
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 4 TAHUN 2008
TENTANG
PENYELENGGARAAN REKLAME
I. UMUM
Bahwa dalam rangka penataan dan pengaturan reklame yang memperhatikan aspek tata ruang dan sosial budaya yang bertujuan untuk menciptakan keindahan, kenyamanan, dan ketertiban, maka dipandang perlu untuk adanya Peraturan Daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan reklame.
Selain hal tersebut di atas, penetapan Peraturan Daerah ini mempunyai tujuan untuk menciptakan penataan ruang yang terarah, terkendali, efektif, dan partisipatif agar terwujud penataan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
Penyelenggaraan Reklame yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi perencanaan penyelenggaraan/pemasangan reklame, lokasi, tata cara, dan larangan penyelenggaraan reklame, perizinan, penertiban dan pembongkaran, hak dan kewajiban pemegang izin reklame, pengawasan, dan peran serta masyarakat.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4 ……
- 2 -
Pasal 4
Yang dimaksud dengan bangunan milik Pemerintah Daerah seperti GOR Merdeka, Gedung Juang 45, Gedung Pusat Kajian Islam, Gedung Qolbun Saliim, Pasar Seni Sasana Kridha, dan bangunan lainnya yang bersifat dapat dikerjasamakan/disewakan kepada Pihak Ketiga di luar Kantor Pemerintahan.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan perkantoran Pemerintah adalah gedung/bangunan yang digunakan sebagai kantor/tempat melaksanakan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan :
a. Reklame papan adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kayu, kertas plastik, fibre glass, kaca, batu, logam, alat penyinar atau alat lain yang bersinar yang dipasang pada tempat disediakan (berdiri sendiri) atau dengan cara digantungkan atau ditempelkan;
b. Reklame kain adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, plastik, karet, bagor, atau bahan lain;
c. Reklame …...
- 3 -
c. Reklame selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan dan/atau diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, ditempatkan, atau digantungkan pada benda lain;
d. Reklame berjalan termasuk pada kendaraan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan atau dengan cara dibawa oleh orang;
e. Reklame udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat terbang, atau bahan lain yang sejenis dalam berbagai bentuk;
f. Reklame suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau menggunakan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat atau pesawat apapun;
g. Reklame film/slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan klise berupa kaca atau film atau bahan-bahan lain yang sejenis dengan itu, sebagai alat yang diproyeksikan dan/atau diperagakan pada layar atau benda lain dalam ruangan;
h. Reklame peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan/atau tanpa disertai suara.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13 …….
- 4 -
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI NOMOR 10
LEMBARAN DAERAH
KOTA SUKABUMI
TAHUN 2008 NOMOR 4
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
Tanggal : 22 Juli 2008
Nomor : 4 Tahun 2008
Tentang : PENYELENGGARAAN REKLAME
SEKRETARIAT DAERAH KOTA SUKABUMI
Bagian Hukum dan Perundang-Undangan
2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar