Selasa, 27 September 2011

PERAN DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA PEMBINAAN

PERAN DAN FUNGSI POLISI PAMONG PRAJA DALAM RANGKA PEMBINAAN KEAMANAN DAN PENEGAKAN HUKUM

By. Drs. Budy Hermawan ,MSi
Sat.Pol. PP Kota Sukabumi

Belakangan ini, gerak langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak pernah luput dari perhatian publik, mengingat segala aktivitasnya dengan mudah diketahui melalui pemberitaan di mass media, baik cetak maupun elektronik. Sayangnya, image yang terbentuk di benak masyarakat atas sepak terjang aparat Sat Pol PP sangat jauh dari sosok ideal, yang sejatinya menggambarkan aparatur pemerintah daerah yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, Hak Asasi Manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat.

Munculnya gambaran miring terhadap sosok aparat Polisi Pamong Praja (Pol PP) tidak lain dan tidak bukan, karena seringnya masyarakat disuguhi aksi-aksi represif, namun terkesan arogan dari aparat daerah tersebut saat menjalankan perannya dalam memelihara dan menyelenggarakan keamanan dan ketertiban umum.

 
Pembongkaran bangunan liar, penertiban pedagang kaki lima, PSK dan gelandangan, yang sering berujung bentrokan fisik, merupakan gambaran keseharian yang sering disuguhkan oleh aparat Pol PP, sekalipun tindakan-tindakan represif tersebut hanyalah sebagian dari fungsi dan peran Pol PP, sebagai pengemban penegakan hukum non yustisial di daerah. Karena itu, tidak berlebihan apabila kemudian masyarakat mencap aparat Pol PP sebagai aparat yang kasar, arogan, penindas masyarakat kecil, serta sebutan-sebutan lain yang tidak enak didengar. Ditambah dengan peran media massa yang sering membumbuinya dengan berita-berita sensasional, makin miringlah penggambaran tentang Satpol PP.

Terlepas dari benar tidaknya gambaran masyarakat tentang Sat Pol PP, dalam tulisan ini saya mencoba untuk menyegarkan ingatan kita tentang bagaimana sejatinya fungsi dan peran Pol PP dalam rangka pembinaan keamaman dan penegakan hukum. Gambaran ini penting untuk dikemukakan guna diperolehnya kesamaan pandangan, baik dari masyarakat, Sat Pol PP, maupun pemangku kepentingan lainnya mengenai sosok Sat Pol PP yang sesungguhnya.

Harus diakui, pada awal berdirinya di Yogyakarta pada tanggal 3 Maret 1950, Sat Pol PP telah memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi konsolidasi dan stabilitas teritorial pada daerah-daerah yang baru diamankan angkatan perang. Saat itu tugas-tugas yang berada di luar bidang kepolisian negara merupakan masalah spesifik yang ditangani oleh Polisi Pamong Praja, salah satunya menangani bidang pemerintahan umum, khususnya dalam pembinaan ketenteraman dan ketertiban di daerah. Karena itu, tidaklah bijaksana apabila kita memandang bahwa peran dan fungsi Pol PP dalam menyelenggarakan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan peran yang berlebihan seakan-akan hendak mengambil alih peran Polri. Sebaliknya, antara Polri dengan Sat Pol PP harus terjalin sinergitas dalam upaya menjaga dan memelihara Kamtibmas, sebagaimana dengan jelas dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (1) huruf g Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyatakan Polri bertugas melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.

Diberikannya kewenangan pada Sat Pol PP untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat bukanlah tanpa alasan. Namun, didukung oleh dasar pijakan yuridis yang jelas, sebagaimana dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14 pada huruf c, yang menyebutkan: urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah meliputi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Demikian pula dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan dibentuknya Satuan Polisi Pamong Praja untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum serta katentraman masyarakat.

Dengan melihat pada kewenangan yang diberikan kepada Sat Pol PP, tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan Satpol PP sangat penting dan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya, termasuk di dalamnya penyelenggaraan perlindungan masyarakat (Linmas)

Peran dan Fungsi Satpol PP
Untuk memahami lebih jauh peran dan fungsi Sat Pol PP, khususnya dalam pembinaan dan penegakan hukum, pertama-tama perhatian kita harus tertuju pada perundang-undangan yang mengatur mengenai Sat Pol PP yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja. Dengan keluarnya Peraturan Pemerintah ini, diharapkan berbagai kesimpangsiuran organisasi, tugas, dan fungsinya serta hal lain yang menjadi atribut Pol PP, yang selama ini dirancang secara berbeda-berda antara Pemda baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat segera diseragamkan.
Adapun materi yang dimuat dalam peraturan pemerintah ini meliputi susunan organisasi, formasi, kedudukan, wewenang, hak, tugas dan kewajiban Satuan Polisi Pamong Praja. Khusus, mengenai fungsi dan peran dari Satpol PP diatur dalam beberapa pasal, yaitu:
  • Pasal 3 yang menyebutkan: Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas
memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum,
menegakkan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

  • Pasal 4 menyebutkan: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Satpol PP menyelenggarakan fungsi:
a.  Penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
b.    Pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c.       Pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah;
d.      Pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban
umum serta penegakan Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah dengan aparat
Kepolisian Negara, PPNS dan atau aparatur lainnya;
e.       Pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan menaati Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah.

Dengan memperhatikan pada fungsi Sat Pol PP di atas, yang mencakup fungsi operasi, fungsi koordinasi dan fungsi pengawasan, menunjukkan betapa penting dan strategisnya peran Pol PP dalam menyangga kewibawaan pemerintah daerah serta penciptaan situasi kondusif dalam kehidupan pembangunan bangsa. Karena itu, eksistensi Pol PP, baik sebagai personil maupun institusi yang menangani bidang ketenteraman dan ketertiban umum, akan mengalami perkembangan sejalan dengan luasnya cakupan tugas dan kewajiban kepala daerah dalam menyelenggarakan bidang pemerintahan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam kaitan dengan pembinaan keamaman, tentunya peran Sat Pol PP tidak dapat diabaikan begitu saja, sebaliknya diharapkan mempunyai tingkat profesionalisme yang tinggi dan selalu bersinergi dengan aparat Polri dan alat-alat kepolisian khusus lainnya serta bermitra dengan masyarakat, yang dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan preemtif, seperti kegiatan penyuluhan, pembinaan dan penggalangan masyarakat. Upaya ini dapat diterapkan guna mencegah secara dini gangguan ketertiban masyarakat dan ketenteraman masyarakat sekaligus dapat menyelesaikan berbagai persoalan yang bersinggungan dengan masyarakat secara arif dan bijaksana.
Di samping itu, pola-pola preventif pun dapat diupayakan guna menanggulangi faktor police hazard yang potensial memunculkan berbagai gangguan Kamtibmas.

Khusus berkaitan dengan eksistensi Sat Pol PP dalam penegakan hukum (represif), sebagai perangkat pemerintah daerah, kontribusi Sat Pol PP sangat diperlukan guna mendukung suksesnya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan demikian aparat Pol PP diharapkan menjadi motivator dalam menjamin kepastian pelaksanaan peraturan daerah dan upaya menegakannya ditengah-tengah masyarakat, sekaligus membantu dalam menindak segala bentuk penyelewengan dan penegakkan hukum.

Dalam melaksanakan kewenangannya guna menegakkan peraturan daerah serta keputusan kepala daerah, sebagai salah satu tugas utama dari Pol PP, tentunya tidak semudah membalikkan telapak tangan, terlebih dalam melaksakanan kewenangannya ini Pol PP dibatasi oleh kewenangan represif yang sifatnya non yustisial. Karenanya, aparat Pol PP seringkali harus menghadapi berbagai kendala ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu dalam memperjuangkan kehidupannya, yang akhirnya bermuara pada munculnya konflik (bentrokan).

Dalam menghadapi situasi seperti ini, Pol PP harus dapat mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, sesuai dengan paradigma baru Polisi Pamong Praja yaitu menjadi aparat yang ramah, bersahabat, dapat menciptakan suasana batin dan nuansa kesejukan bagi masyarakat, namun tetap tegas dalam bertindak demi tegaknya peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, dalam rangka mengantisipasi perkembangan dan dinamika masyarakat seiring dengan tuntutan era globalisasi dan otonomi daerah, setiap personil Pol PP dituntut untuk semakin meningkatkan kinerjanya.


Upaya Peningkatan Profesionalisme

Dalam menjalankan tugasnya, dalam rangka pembinaan dan penegakan hukum, Polisi Pamong Praja diharapkan selalu menampilkan performa professional, khususnya dalam menghadapi perkembangan keadaan dan tantangan global. Maka dari itu, segenap aparat Pol PP diharapkan menjadi aparat yang handal dan mempunyai kemampuan pemikiran yang jernih, serta kesehatan dan kemampuan fisik yang prima untuk menunjang keberhasilan dalam tugas-tugas dilapangan.

Namun yang lebih penting lagi tentunya setiap aparat Sat Pol PP harus berupaya menempatkan fungsi pembinaan kepada masyarakat dibandingkan dengan penegakan hukum. Hal ini penting sebagai usaha preventif agar masyarakat sadar hukum (perda) dan paham akan pentingnya ketentraman dan ketertiban umum, mengingat ada kecenderungan ketika penegakan hukum lebih ditonjolkan, potensial bagi terjadi konflik.

Karena itu, untuk dapat menghasilkan sosok aparat Sat Pol PP yang professional, khususnya dalam rangka mewujudkan perannya dalam pembinaan dan penegakkan hukum, maka beberapa upaya yang dapat dilakukan, di antaranya:
  1. Memantapkan wawasan, keterampilan, dan performance SDM Pol PP menuju sosok profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, salah satunya dengan cara mengubah sistem rekrutmen dan pendidikan aparat Pol PP;
  2. Setiap anggota Pol PP harus dibekali kemampuan dan keterampilan taktis dan teknis kepamongprajaan yang memadai. Tujuannya adalah supaya gerak langkah anggota Pol PP dalam melaksanakan perannya semaksimal mungkin terhindar dari tindakan-tindakan yang menyimpang;
  3. Evaluasi terhadap pola pendekatan yang selama ini diterapkan untuk menilai kadar efektifitasnya, sekaligus guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan;
  4. Memantapkan pedoman, arah, dan kewenangan yang jelas dan sinergis dengan unsur terkait, sehingga terjalin mekanisme operasional yang efektif dalam mewujudkan situasi yang kondusif wilayahnya;
  5. Menjalin kerja sama dengan seluruh aparat keamanan dan ketertiban serta aparat penegak hukum lainnya agar tercipta hubungan yang sinergis, mengingat beberapa kewenangan yang melekat pada Satpol PP melekat pula ada institusi lain;
  6. Menjalin kerja sama dengan seluruh unsur masyarakat dalam upaya-upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.

Penutup

Fungsi dan peran Polisi Pamong Praja dalam rangka pembinaan keamanan dan penegakan hukum di masa-masa mendatang akan semakin berat sebagai dampak dari munculnya berbagai pengaruh lingkungan stratejik baik global, internasional/regional maupun nasional, namun dengan komitmen yang kuat, dedikasi yang tinggi, kemampuan yang memadai serta konsisten dalam melaksanakan tugas, diyakini bahwa tugas yang dipikul akan terlaksana dengan baik sesuai harapan pemerintah daerah dan masyarakat.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, setiap anggota Pol PP senantiasa bersikap dan bertindak secara professional, dengan selalu mengedepankan kearifan dalam bertindak sesuai koridor hukum dan nilai-nilai moral, serta memperhatikan Hak Azasi Manusia.

Sikap arogan dari anggota Pol PP yang menurut pandangan masyarakat sering diperlihatkan pada saat menjalankan perannya, sudah saatnya untuk ditinggalkan dan lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif dan edukatif, agar terwujud anggota Sat Pol PP yang menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma-norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang di masyarakat dapat segera diraih. Semoga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar