Senin, 05 September 2011

Permendagri Nomor 38 Tahun 2010

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA


PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 38 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
DASAR POLISI PAMONG PRAJA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI DALAM NEGERI,

Menimbang
:
a.   
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan membentuk perilaku Polisi Pamong Praja perlu diselenggarakan pendidikan dan pelatihan dasar polisi pamong praja;


b.   
bahwa ketentuan Pasal 16 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, mengamanatkan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja lulus Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja;


c.    
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Pamong Praja;

 
Mengingat
:
1.  
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


2.  
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1993);


3.  
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik  Indonesia Nomor 4737);


4.  
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4745);


5.  
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);


6.  
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyelenggaraan Diklat di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;


7.  
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2008 tentang Rumpun Pendidikan dan Pelatihan Teknis Substantif Pemerintahan Daerah;


8.  
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten dan Kota;
                                





MEMUTUSKAN:




Menetapkan
:
PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN  PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN DASAR POLISI PAMONG PRAJA.







BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.      Satuan Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Sat Pol PP, adalah bagian perangkat daerah dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat.
2.      Polisi Pamong Praja adalah anggota Sat Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah dalam penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
3.      Ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, dan teratur.
4.      Pendidikan dan Pelatihan Dasar Polisi Pamong Praja, yang selanjutnya disebut Diklat Dasar Pol PP, adalah diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan  kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diangkat menjadi Pol PP.
5.      Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, yang selanjutnya disebut STTPP, adalah Surat tanda lulus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan.


BAB II
TUJUAN

Pasal 2

Tujuan Diklat Dasar Pol PP:
a.      meningkatkan pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku Polisi Pamong Praja;
b.      meningkatkan profesionalisme polisi pamong praja dalam malaksanakan tugas penegakkan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat; dan
c.      menyediakan PNS yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidang tugas dan persyaratan untuk diangkat menjadi Polisi Pamong Praja.


BAB III
POLA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Pasal 3

Diklat Dasar Pol PP terdiri atas:
a.      Pola 300 jam pelajaran;
b.      Pola 150 jam pelajaran;
c.      Pola 100 jam pelajaran;
d.      Pola 50 jam pelajaran; dan
e.      Pola 30 jam pelajaran.

Pasal 4

Diklat Dasar Pol PP pola 300 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, harus diikuti oleh PNS yang akan diangkat menjadi Polisi Pamong Praja di Sat Pol PP.

Pasal 5

Diklat Dasar Pol PP pola 150 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja di Sat Pol PP.

Pasal 6

Diklat Dasar Pol PP pola 100 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon IV di Sat Pol PP.

Pasal 7

Diklat Dasar Pol PP pola 50 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon III di Sat Pol PP.

Pasal 8

Diklat Dasar Pol PP pola 30 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e, harus diikuti oleh PNS yang telah diangkat menjadi Polisi Pamong Praja dan menduduki jabatan struktural eselon II di Sat Pol PP.

Pasal 9

Diklat Dasar Pol PP pola 150 jam pelajaran, pola 100 jam pelajaran, pola 50 jam pelajaran, dan pola 30 jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9, dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun pada anggaran berikutnya setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.

Pasal 10

Garis-Garis Besar Program Pembelajaran Diklat Dasar Pol PP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, tercantum dalam lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
PENYELENGGARAAN

Pasal 11

(1)         Penyelenggaraan Diklat Dasar Pol PP dilaksanakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.
(2)         Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan Diklat Dasar Pol PP setelah memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri.

Pasal 12

Materi Diklat Dasar Pol PP, meliputi:
a.      pengetahuan dasar kepamongprajaan;
b.      keterampilan dasar kepamongprajaan; dan
c.      sikap dan perilaku kepamongprajaan.

Pasal 13

Fasilitator/narasumber Diklat Dasar Pol PP, terdari atas:
a.      pejabat negara sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b.      pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya;
c.      akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
d.      pejabat fungsional dan pejabat struktural sesuai dengan keahlian dibidangnya.

Pasal 14

Metode pembelajaran Diklat Dasar Pol PP, meliputi:
a.      ceramah;
b.      diskusi;
c.      simulasi;
d.      praktek;
e.      olah praja; dan
f.        studi banding.

Pasal 15

(1)         Untuk mengetahui daya guna dan hasil guna serta pengembangan program, dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP.
(2)         Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap:
a.      peserta;
b.      materi pembelajaran;
c.      fasilitator/narasumber;
d.      metode pembelajaran;
e.      pelaksana; dan
f.        fasilitas pendukung.
(3)         Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menjadi persyaratan untuk penetapan lulus atau tidak lulus.
(4)         Peserta yang memperoleh hasil evaluasi dengan nilai 70 (tujuh puluh) atau lebih dinyatakan lulus.
(5)         Peserta yang memperoleh hasil evaluasi dengan nilai kurang dari 70 (tujuh puluh) dinyatakan tidak lulus.

Pasal 16

(1)         Peserta Diklat Dasar Pol PP yang dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) diberikan STTPP.
(2)         STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang dilaksanakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Dalam Negeri ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan  Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri.
(3)         STTPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi ditandatangani Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi atas nama Gubernur.

Pasal 17

Peserta Diklat Dasar Pol PP yang dinyatakan tidak lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) diberikan kesempatan mengikuti Diklat Dasar Pol PP sebanyak 1 (satu) kali.  


BAB IV
PEMANTAUAN DAN EVALUASI PASCA DIKLAT

Pasal 18

(1)         Menteri Dalam Negeri melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca diklat terhadap alumni Diklat Dasar Pol PP di Provinsi.
(2)         Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap penempatan alumni.
(3)         Evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kinerja alumni dan kesesuaian materi diklat dengan pelaksanaan tugas.
(4)         Pemantauan dan evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan oleh tim.
(5)         Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas unsur:
a.      Sekretariat Jenderal, Kementerian Dalam Negeri;
b.      Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri; dan
c.      Badan Pendidikan dan Pelatihan, Kementerian Dalam Negeri.
(6)         Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.

 

Pasal 19


(1)         Gubernur melaksanakan pemantauan dan evaluasi pasca diklat terhadap alumni Diklat Dasar Pol PP di Kabupaten/Kota.
(2)         Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap penempatan alumni dan kinerja.
(3)         Evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kinerja alumni dan kesesuaian materi diklat dengan pelaksanaan tugas.
(4)         Pemantauan dan evaluasi pasca diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilaksanakan oleh tim.
(5)         Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terdiri atas unsur:
a.      Sekretariat Daerah Provinsi;
b.      Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Sat Pol PP Provinsi; dan
c.      Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi.
(6)         Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


BAB V
PENDANAAN

 Pasal 20

(1)         Pendanaan pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2)         Biaya pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3)         Biaya pelaksanaan Diklat Dasar Pol PP dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Dalam Negeri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 Ditetapkan di Jakarta
 pada tanggal 24 Juni 2010
MENTERI DALAM NEGERI,







GAMAWAN FAUZI


 Diundangkan di Jakarta
 pada tanggal 30 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAM

REPUBLIK INDONESIA,







PATRIALIS AKBAR


BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010  NOMOR 315

Tidak ada komentar:

Posting Komentar