Minggu, 25 September 2011

PERDA NO 8 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PKL

LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 8 2007
PERATURAN DAERAH KOTA SUKABUMI
NOMOR 8 TAHUN 2007
TENTANG
PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA SUKABUMI,

Menimbang                               :




















Mengingat                                 : 
a.



b.





c.









1.




2.




3.




4.





5.











6.




7.





8.




9.






10.






11.



12.




13.





14.



15.



16.
bahwa keberadaan pedagang kaki lima sebagai suatu kegiatan usaha ekonomi informal merupakan hak dari masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan pokok;

bahwa pedagang kaki lima dalam melaksanakan usahanya wajib memenuhi ketentuan yang berlaku serta berperan aktif dalam menjaga, memelihara, menunjang, dan mewujudkan Kota Sukabumi yang tertib, aman, nyaman, indah, dan bersih;

bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan huruf b, serta dalam rangka meningkatkan upaya perlindungan, pemberdayaan, pengendalian, pengaturan/penataan dan pembinaan terhadap pedagang kaki lima serta perlindungan hak-hak masyarakat lainnya, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 14 Agustus 1950); 


Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Nomor 09 Tahun 1990 tentang Penetapan Kembali Penggunaan Jalan dan Pemasangan Rambu-Rambu Lalu Lintas dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sukabumi Tahun 1990 Nomor 7 Seri C – 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 14 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2000 Nomor 18 Seri D – 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 25 Seri D – 20);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 4 Seri B – 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sukabumi Tahun 2002 - 2011 (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2002 Nomor 15 Seri C – 1);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2003 Nomor 31 Seri D – 21);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2004 tentang Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 42 Seri E - 5);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kebersihan (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2004 Nomor 43 Seri C – 3);

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kota Sukabumi Tahun 2005 Nomor 2 Seri E – 1);






Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTA SUKABUMI
dan
WALIKOTA SUKABUMI
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :    PERATURAN DAERAH TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PEDAGANG KAKI LIMA.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
                                     
1.

2.


3.

4.


5.



6.



7.



8.



9.





10.






11.



12.





13.


14.



15.
Daerah adalah Kota Sukabumi.

Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Kota Sukabumi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.

Kepala Daerah adalah Walikota Sukabumi.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Sukabumi.

Dinas Perindagkop dan PM adalah Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Kota Sukabumi atau Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi pengelolaan pasar.

Dinas Pol. PP dan Kesbang adalah Dinas Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Bangsa Kota Sukabumi atau Dinas/Lembaga Teknis Lainnya yang membidangi Polisi Pamong Praja.

Kepala Dinas Perindagkop dan PM adalah Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Penanaman Modal Kota Sukabumi atau Kepala Dinas/Lembaga Teknis Daerah yang membidangi pengelolaan pasar.

Kepala Dinas Pol. PP dan Kesbang adalah Kepala Dinas Polisi Pamong Praja dan Kesatuan Bangsa Kota Sukabumi atau Kepala Dinas/Lembaga Teknis Lainnya yang membidangi Polisi Pamong Praja.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang selanjutnya disingkat PPNS Daerah adalah Pejabat PNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan.

Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disingkat PKL adalah pedagang yang melakukan usaha perdagangan di sektor informal dengan menggunakan lahan terbuka dan/atau tertutup dalam fasilitas umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sebagai tempat kegiatan usahanya/berdagang baik dengan menggunakan peralatan bergerak maupun tidak bergerak.

Fasilitas umum adalah lahan, bangunan, dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

Trotoar adalah tepi jalan besar yang sedikit lebih tinggi daripada jalan yang berfungsi sebagai tempat orang berjalan kaki.

Kawasan berdagang PKL adalah batas-batas wilayah tertentu sesuai dengan pemanfaatan wilayah tersebut yang dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan berdagang bagi PKL.

Tempat berdagang PKL adalah tempat/lokasi yang digunakan oleh PKL untuk berdagang.








BAB II
KARAKTERISTIK DAN
SARANA BERDAGANG PKL
Pasal 2


(1)  Karakteristik PKL adalah sebagai berikut :
a.
b.
c.
perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan;
  mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.

(2)  Sarana berdagang PKL adalah sebagai berikut :

a.
b.

c.
Tenda makanan/Lesehan;
Gerobak/kendaraan bermotor dengan isi silinder paling
tinggi 1500 cc; atau
Deprokan
(3) Ukuran tempat pendasaran adalah sebagai berikut :
a.

b.

c.

d.
Tenda makanan/lesehan termasuk gerobaknya paling luas 10 m2 dengan ukuran paling panjang 5 m dan paling lebar 2 m;
Gerobak paling panjang 1,20 m, paling lebar 0,80 m, dan paling tinggi 1,20 m; 
Kendaraan bermotor dengan isi silinder paling tinggi 1500 cc, paling panjang 4,50 m, dan paling lebar 1,70 m;
Deprokan paling luas 2 m2 dengan ukuran paling panjang 2 m dan paling lebar 1 m.
.


BAB III
KAWASAN DAN TEMPAT BERDAGANG
Pasal 3
PKL dapat melakukan kegiatan berdagang di Daerah.
Pasal 4

(1)


(2)
Kegiatan berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mampu menjadi daya tarik pariwisata Daerah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mewujudkan daya tarik pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Daerah mengatur/menata tempat, lokasi, waktu, jenis, tanda, atau aksesoris jualan.







Pasal 5

(1)




(2)

(3)
Kawasan berdagang PKL ditetapkan oleh Kepala Daerah atas pertimbangan DPRD dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, pendidikan, ekonomi, kebersihan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan di lingkungan sekitarnya dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Tempat berdagang PKL pada kawasan berdagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Kepala Daerah.
Pemindahan dan penghapusan kawasan dan tempat berdagang PKL ditetapkan oleh Kepala Daerah.



BAB IV
PERIZINAN

Pasal 6

(1)




(2)



(3)
Setiap PKL wajib mendapatkan izin untuk mempergunakan tempat berdagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dari Kepala Daerah yang pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pol. PP dan Kesbang dengan ketentuan tidak menambah jumlah PKL yang telah ada dan/atau memperluas kawasan/tempat berdagang PKL.
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun serta dapat diperbaharui sepanjang kawasan/tempat berdagang PKL tersebut tidak dipergunakan/tidak dikembalikan kepada fungsi semula.
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap PKL wajib mengajukan permohonan izin secara pribadi dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a.       memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)/Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)/Surat Keterangan Tinggal Tetap (SKTT);
b.       Surat Keterangan domisili usaha dari Kelurahan di kawasan PKL tersebut berdagang;
c.        Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan siap dengan sukarela dan tanpa ganti rugi apapun untuk dipindahkan setiap saat apabila ada kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
d.       Surat Pernyataan bahwa yang bersangkutan bersedia mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.


Pasal 7

PKL yang telah mendapatkan izin wajib membayar retribusi pasar dan retribusi kebersihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan disetorkan ke Kas Daerah melalui Bendahara pada Dinas terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.


BAB V
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN

Pasal 8

Setiap PKL mempunyai hak :
a. mendapatkan pelayanan perizinan;
b. mendapatkan penataan dan pembinaan;
c. mendapatkan perlindungan.

Pasal 9
Setiap PKL wajib :

a.      memelihara kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kesehatan lingkungan;
b.      menempatkan dan/atau menata barang dagangan dan peralatannya dengan tertib dan teratur serta tidak mengganggu lalu lintas dan kepentingan umum;
c.      mencegah kemungkinan timbulnya bahaya kebakaran;
d.      menempati sendiri tempat berdagangnya sesuai izin yang dimilikinya;
e.      menyerahkan tempat berdagang tanpa menuntut ganti rugi berupa apapun, apabila sewaktu-waktu dibutuhkan Pemerintah Daerah.

Pasal 10
Untuk melakukan kegiatannya, PKL dilarang :

a.      melakukan kegiatan berdagang di dalam alun-alun Daerah;
b.      melakukan kegiatan berdagang di jalan, trotoar, jalur hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ ditunjuk/diizinkan oleh Kepala Daerah;
c.      melakukan kegiatan berdagang dengan mendirikan tempat yang bersifat semi permanen dan/atau permanen;
d.      melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu;
e.      menggunakan lahan yang melebihi ketentuan yang telah diizinkan oleh Kepala Daerah;
f.      berpindah tempat dan/atau memindahtangankan izin tanpa sepengetahuan/persetujuan tertulis dari Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja;
g.        menelantarkan dan/atau membiarkan kosong tempat berdagang/lahannya selama 14 (empat belas) hari;
h.       menggunakan tempat berdagang/lahan lebih dari satu tempat di Daerah;
i.         membuang sampah dan limbah di sembarang tempat yang dapat menimbulkan pencemaran di lingkungan hidup dan penyumbatan saluran pembuangan air (drainase);
j.         menggunakan tempat berdagang untuk kegiatan-kegiatan yang dilarang/bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya;
k.       meninggalkan/menyimpan tempat dan barang dagangan pada kawasan/tempat berdagang setelah selesai berdagang.




BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11

(1)

(2)
Untuk kepentingan pengembangan PKL, Kepala Daerah melalui Kepala Dinas Perindagkop dan PM wajib memberikan pembinaan.
Tata cara pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.

Pasal 12
(1)

(2)
Pengawasan terhadap kegiatan PKL dilakukan oleh Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pol. PP dan Kesbang harus melaporkan hasil kerjanya kepada Kepala Daerah.

Pasal 13

Untuk melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Kepala Dinas Perindagkop dan PM dan Kepala Dinas Pol. PP dan Kesbang dapat meminta bantuan kepada komponen masyarakat dan/atau instansi terkait dengan seizin dan sepengetahuan Kepala Daerah.


BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 14
(1)



(2)
Setiap PKL yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan/atau melakukan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin tempat berdagangnya.
Pencabutan izin tempat berdagang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah PKL tersebut diberi peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 3 (tiga) hari atau dalam waktu 9 (sembilan) hari oleh Kepala Daerah melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

BAB VIII
PENYIDIKAN
Pasal 15

(1)

(2)
Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagimana dimaksud pada ayat (1), berwenang :
a.       menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.       meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran tindak pidana yang dilakukannya;
c.        meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana yang dilakukannya;
d.       memeriksa buku-buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukannya;
e.        melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti;
f.        meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikannya;
g.        menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung atau memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
h.       mengambil sidik jari dan memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.         memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.         menghentikan penyidikan;
k.       melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana yang dilakukannya menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

BAB IX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16

(1)


(2)


(3)
Setiap PKL yang tidak mempunyai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling tinggi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Kepala Dinas Pol. PP dan Kesbang melakukan penutupan dan pembongkaran terhadap tempat dan barang dagangan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.







BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dan ditetapkan kemudian oleh Kepala Daerah.

Pasal 18

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini, dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Sukabumi









Diundangkan di Sukabumi
Pada tanggal 18 September 2007
SEKRETARIS DAERAH KOTA
S U K A B U M I,

cap.ttd.

MOHAMAD MURAZ
Pada tanggal 18 September 2007
WALIKOTA SUKABUMI,

cap.ttd.

MOKH. MUSLIKH ABDUSSYUKUR




LEMBARAN DAERAH KOTA SUKABUMI TAHUN 2007 NOMOR 8

1 komentar:

  1. Hallo, SatPolPP kota Sukabumi,
    kenalkan Nama Saya, Asikin,
    Saya adalah salah satu pemilik toko di kota Sukabumi,
    karena setiap hari, Saya dan konsumen Saya, dipaksa untuk mendengarkan musik yang diputar sekeras-kerasnya oleh PKL VCD BAJAKAN, NONSTOP dengan speaker aktive, dari pagi hingga tengah malam.


    Saya ingin memberikan saran untuk PERDA NO 8 TAHUN 2007 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PKL di kota Sukabumi.

    Perda mengenai PKL ini harus di REVISI ulang.

    contoh:
    PKL VCD BAJAKAN melanggar pasal 10 d, bab V

    Untuk melakukan kegiatannya, PKL dilarang :
    d. melakukan kegiatan berdagang yang mengakibatkan kebersihan, keindahan, ketertiban, keamanan, dan kenyamanan terganggu;

    dan ini perlu ditambahkan 1 ayat lagi pada bab V, bagian "Untuk melakukan kegiatannya, PKL dilarang :"

    l. PKL dilarang mengunakan audio-video visual (salah satu contoh: dilarang memakai speaker aktive) yang menganggu dan membuat berisik lingkungan dan orang-orang sekitarnya, dan bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dan denda Rp 5 juta rupiah

    contoh KASUS yang banyak di komplain oleh pemilik toko.
    -PKL VCD BAJAKAN memutar musik keras-keras dengan mengunakan speaker aktive dan TV, setiap hari NONSTOP, dari jam 7 pagi hingga tengah malam, sampaikan kedengaran ke dalam toko dan kedengaran ke toko-toko sekitarnya, dan ini tidak nyaman dan terganggu bagi pemilik toko, konsumen toko, dan masyarakat lainnya.


    --

    Saya mohon agar secepatnya di revisi, dan di sebarkan perda baru mengenai PKL. Supaya Walikota dan SatPolPP kota Sukabumi menindak-lanjutinya. Untuk segera merazia speaker aktive milik PKL VCD BAJAKAN.

    Saya harap perda baru ini akan membuat kota Sukabumi lebih nyaman dan lebih indah.

    Terima Kasih,

    Asikin
    Jend. A Yani
    kota Sukabumi 43111

    BalasHapus